Terlibat sindikat narkoba, sipir Lapas Depok divonis 14 tahun penjara

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan hukuman 14 tahun penjara terhadap seorang sipir Lapas Depok yakni Ferry Panduwiguna (34), warga Jalan Flamboyan, Depok, Jakarta.
Selain itu, jaringannya yang sebagai narapidana warga binaan Lapas Depok Saipullah (36) warga Tangerang yang selama ini menjaga rumah dinas Ferry juga mendapatkan hukuman sama.
Dalam amar putusan, kedua terdakwa ikut terlibat dalam jaringan peredaran dengan barang bukti 20 kilogram sabu, yang diungkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 30 Januari.
Penangkapannya, berawal dari polisi menangkap seorang kurir di Surabaya, dengan barang bukti 1 kilogram. Polisi Kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan berhasil menangkap seorang sipir lapas Bekasi yakni Yanto dan Rian di berkas perkara terpisah.
Keduanya mengaku, selama ini ikut terlibat dalam peredaran narkoba bekerjasama dengan Ferry Panduwiguna. Dari keterangan ini polisi melakukan penangkapan terhadap Ferry Panduwiguna yang selama ini sebagai sipir Depok, dengan hasil koordinasi bersama Kanwil Kemenkumham.
Dari hasil koordinasi ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di rumah dinas Ferry Panduwiguna, dijawab oleh Saipullah. Penjagaan dilakukan oleh Saipullah, supaya tidak ada yang curiga.
Atas perbuatan ini, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Winarko yang memimpin persidangan di ruang Garuda 2, menyatakan kedua terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini memutuskan, menyatakan Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa atas nama Ferry Panduwiguna, dan Saipullah divonis dengan empat belas tahun penjara," kata Dwi Winarko, Selasa (21/11).
Mengenai putusan vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Fariji mengaku putusan hakim itu sudah cukup ringan. Tapi, pihaknya akan memikirkan putusan hakim itu akan menerima atau bahkan banding.
"Saya rasa putusan ini sudah tepat. Karena tuntutan dari jaksa sendiri 20 tahun," kata Fariji.
"Tapi, kami akan bicarakan dengan kedua terdakwa. Apakah menerima dari putusan hakim itu atau akan melakukan banding. Karena itu menjadi kewenangannya," katanya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya