Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana terorisme dapat remisi tetap dalam pengawasan BNPT

Terpidana terorisme dapat remisi tetap dalam pengawasan BNPT Menkum HAM Yasonna Laoly. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Ham memberikan remisi ke 35 narapidana dan tahanan kasus terorisme mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI. Walaupun bebas, mereka tetap akan mendapatkan pengawasan.

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly memastikan teroris yang mendapat remisi sudah 100 persen bertaubat dan tidak akan menyebar teror kembali.

"Saya kira kalau orang sudah berbuat baik, manusia pasti ada pertaubatan," katanya di Kemenkumham, Sabtu (19/8).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Maka ada beberapa teroris juga yang kita beri (remisi) tetapi kita bekerja sama dengan BNPT. Kita evaluasi, kita bekerja sama dengan tim untuk itu, jadi lihat secara professional itu yang perlu kita lakukan," ungkapnya.

Sebagai informasi terdapat 30 orang yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Sedangkan lima orang lainnya mendapatkan remisi bebas kurungan penjara mulai tanggal 17 Agustus yakni, (alm) Agus Abdillah Bin Rojihi dan Mohammad (alm) Thorik Bin Sukara (alm).

Selain itu, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara, serta Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP