Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka kasus aborsi, pasangan simpan bayi dalam jok motor menikah di bui

Tersangka kasus aborsi, pasangan simpan bayi dalam jok motor menikah di bui Tersangka kasus aborsi menikah di Mapolres Mojokerto. ©2018 Merdeka.com/Budi

Merdeka.com - Dua orang tersangka kasus aborsi dan membawa bayi dalam jok motor hingga meninggal, Dimas Sabhra Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, akhirnya menikah di Masjid Darul Istiqomah, Mapolres Mojokerto, Selasa (4/9) siang.

Kedua pasangan yang berstatus tahanan ini, menikah dengan disaksikan orang tua dan kerabatnya. Selama prosesi pernikahan, pasangan perempuan dan ibunya sempat pingsan.

Prosesi pernikahan berlangsung di Masjid Darul Istiqomah Mapolres Mojokerto sekitar pukul 11.30. Pernikahan keduanga dilakukan oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, tampak Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardo Simarmata, ikut menyaksikan pernikahan kedua tahanan tersebut.

Pernikahan kedua pasangan tahanan kini membuat haru orang tua, keluarga dan polisi yang menyaksikan. Cici (pengantin perempuan) dan ibunya, sempat pingsan dan harus dibopong ke ruangan untuk istirahat.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan pernikahan ini atas permintaan kedua keluarga dan semua pihak. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan kedua tersangka.

"Jadi permohonnan ini kita kabulkan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan dari mas Dinas dan mbak Cici. Ini kita sepakati orang tua dari kedua belah pihak dan keluarga bersanya. Kita doakan sama-sama semoga keduanya menjadi pasangan sakinah mawadah marahmah," kata AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (4/9).

Terkait kasus hukum kedua pasangan pengantin ini, Leo mengatakan, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun pernikahan yang dilakukan keduanya diharapkan bisa menjadi salah satu pertimbangan baik dalam proses persidangan nanti.

"Terkait proses hukum tetap kita laksanakan, tapi kita juga berharap ini menjadi salah satu penebusan. Mereka melakukan dengan sungguh-sungguh, membangun keluarga. Mereka menyesali apa yang mereka kerjakan. Ini juga menjadi pertimbangan mungkin oleh pak Hakim, tambah Leo.

Pasangan pengantin, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21), ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aborsi kanduungan yang sudah berusia delapan bulan, pada Minggu, (13/8) lalu di salah satu villa di kawasan Pacet, Mojokerto. Namun bayi yang digugurkan ternyata masih hidup. Kadera panik, keduanya menaruh bayinya di dalam motor Nmax dan membawanya ke Puskesmas Gayaman. Namun saat dalam perawatan medis, bayi tersebut akhirnya meninggal.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yakni, Pasal 77a ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengam ancaman 10 tahun dan Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun. Pasal 80 ayat 3, 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun," jelas AKBP Leonardus Simarmata.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP