Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK

Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli membenarkan adanya permintaan perlindungan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal mantan anggota Komisi I DPR itu sebelum diputuskan oleh pimpinan.
"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah di DPP yang sedang menggali menelaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah menerima atau menerimanya," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4).
Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK. Lili berharap agar nantinya lembaga antirasuah itu dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan serta pengumpulan data.
"LPSK punya batas waktu 30 hari untuk membawa ke rapat pimpinan sejak permohonan diajukan sesuai SOP dan UU PSK. Jadi karena dia ditahan dan dalam rutan KPK, LPSK koordinasi pada KPK untuk dapat bertemu yang bersangkutan di dalam rutan," jelas dia.
Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya