Tes Senapan Angin, Warga Payakumbuh Tak Sengaja Bunuh Tetangga

Merdeka.com - Aksi warga Payakumbuh, Sumatera Barat, N (42) mencoba senapan angin yang baru selesai diperbaiki berakibat fatal. Peluru yang ditembakkannya ke arah kandang ayam, tanpa disengaja mengenai I (62), hingga tetangganya itu meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Gunung Nago, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
"Benar, pada Selasa (31/8) sekitar pukul 15.40 WIB telah ada kejadian penembakan dengan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," katanya di Payakumbuh, Rabu (1/9).
Begitu mendapat informasi mengenai kejadian itu, personel Polres Payakumbuh langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mengamankan pelaku.
Menurut keterangan saksi, kejadian berawal pada saat N mencoba senapan angin yang baru selesai diperbaiki. Dia menembak ke arah kandang ayam yang ada di dekat rumahnya.
Setelah tembakan dilepaskan terdengar teriakan dari arah kandang ayam. N langsung mendatangi sumber suara tersebut. Dia mendapati korban sudah tergeletak.
N langsung membawa korban ke RSUD Adnan WD. Berdasarkan keterangan dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
Polres Payakumbuh saat ini telah mengamankan barang bukti, yakni satu pucuk senapan angin, dan telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Atas kejadian ini, Kapolres Payakumbuh mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
"Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar," ujarnya seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan, masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Satintelkam Polres Payakumbuh.
"Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya