Tewaskan Warga di Deli Serdang, 5 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap lima orang kawanan geng motor yang terlibat tawuran dan menewaskan seorang pria di Kelambir Lima, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Ya lima orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (30/12).
Lima tersangka itu yakni AT, RH, MESD, Px dan R. Kelimanya ditangkap polisi dari lokasi terpisah di Medan.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Apa aktivitas geng motor yang meresahkan? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas geng motor telah semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
-
Kenapa geng motor melakukan tindakan anarkis? Ada berbagai penyebab di balik perilaku geng motor tersebut, salah satunya adalah untuk mencari perhatian. Tindakan ini dilakukan sebagai cara untuk mengekspresikan identitas mereka dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Perhatian yang diperoleh membuat mereka merasa bangga dan kuat karena mereka merasa ditakuti oleh orang lain.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
"Kelimanya merupakan anggota geng motor KPN (Kami Punya Nyali)," ungkap Budiman.
Penangkapan itu dilakukan usai keluarga korban yang tewas dalam tawuran itu membuat laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, pada 26 Desember 2021.
"Begitu kami mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor menyebabkan ada yang meninggal dunia. Adanya laporan polisi dari keluarga korban kami langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," ujar Budiman.
Atas perbuatannya, lima tersangka itu dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 3e subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Kami masih mencari lima tersangka lainnya (DPO)," pungkas Budiman.
Sebelumnya, Dedi Rukandi (53) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas usai dibacok senjata tajam. Korban tewas saat ikut dalam aksi tawuran yang terjadi di depan Perumahan Kelapa Gading, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/12) dini hari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menjelaskan saat ini situasi di lokasi bentrok Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, sudah kembali kondusif.
Baca SelengkapnyaKetiganya tertangkap setelah dua kelompok remaja menggelar aksi saling serang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaTawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDalam insiden itu diketahui telah membuat satu orang warga sipil bernama Raden Barus (61) meninggal dunia dan delapan warga lainnya mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaSekelompok TNI masuk ke perkampungan Desa Selamat pada Jumat (8/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaKondisi seketika mencekam karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca Selengkapnya