Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiang Kabel Jaringan Internet Roboh, Pemotor dan Warung di Tangsel Jadi Korban

Tiang Kabel Jaringan Internet Roboh, Pemotor dan Warung di Tangsel Jadi Korban tiang kabel internet di tangsel roboh timpa warung. ©2021 Merdeka.com/kirom

Merdeka.com - Empat tiang penyangga kabel jaringan internet utilitas fiber optik (FO) yang berada di Jalan Raya Tegalrotan, Kelurahan Sawah Baru, Tangerang Selatan, roboh dan menimpa warung yang ada di lokasi kejadian. Robohnya tiang-tiang penyangga kabel itu, lantaran kabel-kabel FO itu, sebelumnya sudah dalam keadaan kendur hingga tersangkut truk yang melintasi lokasi Sabtu (16/10).

Tarzudin, warga yang menyaksikan robohnya tiang kabel itu menceritakan, kalau tiga dari empat tiang penyangga kabel FO itu, jatuh menimpa sebuah warung yang berada di tepi jalan. Satu tiang di sisi seberang jalan, menimpa pemotor yang melintas.

"Ada truk bok tadi sebelum jam setengah 12. Inikan tadi malam memang sudah terjuntai, ada tiga mobil truk lewat dan tersangkut. Tadi pas mobil boks itu lewat, baru tiang roboh, motor juga tertimpa tiang besi yang disebrang, tangannya luka luka," jelas Tazrudin Sabtu (16/10).

Sementara, pemilik usaha yang warungnya tertimpa tiang mengungkapkan, kalau kabel jaringan internet itu sudah sejak malam kemarin sudah mulai mengendur dan terjuntai ke jalan.

“Cuma di ganjel tiang doang. Pas siang tadi kabel - kabelnya disambar sama mobil boks dan menimpa satu motor yang berboncengan," jelas pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya.

Akibat tertimpa tiang tersebut, pengendara sepeda motor terluka pada bagian lengannya.

"Tahu-tahu motornya sudah tertimpa tiang, dan yang dibonceng langsung tergeletak di jalan. Itu tiang sudah dipinggirin tadi sama warga,” jelasnya.

tiang kabel internet di tangsel roboh timpa warung©2021 Merdeka.com/kirom

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel tegaskan tiang kabel di pedestrian harus berizin. Pemerintah Kota Tangsel, juga telah mengatur infastruktur jaringan telekomunikasi seperti jaringan internet atau kabel-kabel FO yang ada di kawasan Tangsel, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penataan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Meski begitu, peraturan yang ada saat ini sangat diabaikan oleh pelaku usaha jaringan kabel FO di Tangsel. Sebab, pelaku usaha jaringan kabel FO selain belum mengantongi izin, keberadaan tiang-tiang penyangga kabel jaringan internet yang berdiri diatas lahan milik daerah, belum pasti juga memiliki izin pamanfaatan lahan, terkait aset daerah yang digunakan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP