Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Dapat Jatah Kursi dari Dapil Denpasar, Gerindra Bali Gugat ke MK

Tidak Dapat Jatah Kursi dari Dapil Denpasar, Gerindra Bali Gugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Bali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi.

Sekretaris Bappilu DPD Gerindra Bali Fabian Andrianto Cornelis menuturkan, untuk materi permohonan berupa sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pileg 2019 di DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar.

"Pada prinsipnya, kita di Bappilu DPD Gerindra Bali kita menerima dan melayani setiap laporan dari setiap Caleg kan itu prinsipnya. Jadi sebagian ada bukti dari C1 kita kan ada saksi kita memfoto, C1 di TPS itu kan sebagai bukti acuan yang paling sah kan adalah C1 plano. Pada prinsipnya kita sudah mendaftarkan ke MK dan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Fabian, Minggu (26/5).

Gugatan tersebut sudah diajukan pada Kamis (23/5) lalu. Materinya yakni ada selisih perolehan suara hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Bali, Dapil Kota Denpasar. Tetapi saat ditanya berapa perkiraan selisihnya, dia belum merinci.

"Iya kalau perkiraan kita masih belum tahu. Masalah jumlahnya berapa coba nanti kita buktikan bersama kan begitu. Antara temuan-temuan kita," imbuhnya.

Fabian juga menyampaikan, bahwa gugatan ke MK tersebut merupakan pembelajaran politik pada masyarakat. Selain itu, gugatan tersebut juga hak dari Caleg dan partai untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan akhir.

"Tapi hari ini kita akan berupaya terus sampai dengan pembuktian. Biarlah MK yang membuktikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapapun di sini. Cuman artinya ini adalah hak daripada Caleg dan partai untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan yang akhir," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, I Gede Jhon Darmawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengaku akan menghadapi gugatan tersebut yang tentunya dengan bukti, data, dan fakta yang ada.

"KPU Bali siap menghadapi gugatan yang diajukan dengan bukti, data dan fakta yang ada. Teknisnya, KPU RI yang akan langsung turun di sidang MK. KPU Bali hadir di sidang ketika diminta menyerahkan data Pemilu di Dapil Denpasar. KPU Provinsi dan Kabupaten dan Kota menyiapkan data dan pembuktian serta saksi," ujarnya.

Dari Pleno hasil Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, Partai Gerindra meraih 17.522 suara. Dengan suara tersebut, mereka kehilangan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar. Sementara jumlah kursi DPRD Bali yang tersedia di Dapil Denpasar sebanyak 8 kursi. Hasil Pileg 2019, PDIP merebut 5 kursi, Partai Golkar merebut 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi dan PSI 1 kursi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP