Tidak Perlu Datang ke Kejaksaan, Bayar Denda Tilang di Solo Bisa Lewat Kantor Pos

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membuat inovasi baru untuk peningkatan pelayanan publik. Khususnya dalam kebijakan pelaksanaan keputusan pembayaran tilang pelanggar lalu lintas serta pengembalian barang bukti yang akomodatif dan transparan, yakni dengan menggandeng PT Pos.
"Kami melihat, untuk meningkatkan pelayanan publik, pada saat ini yang paling tepat adalah pelayanan terhadap pelaksanaan putusan tilang dan pengembalian barang bukti. Sehingga kami menggandeng PT Pos, supaya dalam pelaksanaan putusan tilang dan pengembalian barang bukti ini tidak hanya dilayani di Kejari Surakarta tapi diperluas di kantor pos di seluruh Surakarta. Bahkan bulan depan sudah bisa online secara nasional," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto kepada wartawan di Kantor Kejari Solo, Kamis (13/8).
Menurut Nanang, bukan hanya melayani pembayaran denda tilang saja, Kantor Pos juga bisa mengirimkan barang bukti ke alamat yang bersangkutan. Dengan tambahan biaya untuk ongkos kirim yang sesuai ketentuan dari PT Pos. Yakni sebesar Rp13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY.
"Tahap awal kemarin baru dilayani di dua tempat, yakni di Kantor Kejari dan Kantor Pos Solo. Tapi bulan Agustus ini sudah bisa dilayani di seluruh kantor pos di wilayah Surakarta," jelasnya.
Dengan layanan tersebut, pelanggar lalu lintas yang bukan warga Solo bisa membayar denda di Kantor Pos terdekat. Selain memudahkan, sistem pembayaran semacam itu juga untuk mengurangi adanya kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Mantan Kejari Kabupaten Semarang itu menyampaikan, inovasi yang dilakuka tersebut, merupakan bagian dari transparansi dan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi. Sementara untuk menuju wilayah bebas korupsi, ada 6 area perubahan. Salah satunya adalah peningkatan layanan publik.
"Layanan pembayaran tilang melalui kantor pos ini juga didukung dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta," katanya.
"Inovasi ini juga merupakan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang diwajibkan dibuat saat mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II di Semarang. Ini semua juga akan diupload dalam website Kejari sehingga transparan," lanjutnya.
Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho pada kesempatan yang sama mengatakan layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat.
"Jadi masyarakat cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat Pos," terangnya.
Wendy menjelaskan, pada tahap pertama kemarin baru sekitar 50 orang yang menggunakan layanan tersebut. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat Kantor Pos lebih banyak.
"Ini juga untuk menghindari kerumunan karena sudah bisa dilayani di seluruh outlet kantor pos di Surakarta," pungkas dia. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya