Tidak Terima Ditetapkan Tersangka, Pemilik Toko Accu di Sidoarjo Gugat Kapolri

Merdeka.com - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, seorang pemilik toko accu atau aki menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya. Dia juga meminta ganti rugi sebesar Rp 746 ribu atas kasus yang menimpanya tersebut.
Gugatan ini dilayangkan Harjono Sugianto, warga Geluran, Taman, Sidoarjo, dengan nomor perkara 751/pdt.G/2019. Dalam kasus ini, ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya Chrisman Hadi, Didit A Pramita dan Godlief G Victor V.
Menurut Chrisman, kliennya menggugat Kapolri dan Kapolres Tanjung Perak karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Gianto Sutedja terhadap Harjono yang dianggap telah melakukan tindak pidana penggelapan barang milik pelapor.
"Ada laporan ke polisi terkait dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pelapor Gianto Sutedja dan terlapor Harjono Sugianto," ujarnya, Selasa (13/8).
Ia menambahkan, dalam kasus ini pada saat dipanggil sebagai saksi, kliennya telah menjelaskan kepada polisi jika kasus ini adalah persoalan utang piutang. Pelapor menuduh kliennya telah melakukan penggelapan barang berupa accu atau aki.
"Dalam hubungan perdagangan, adalah lumrah terjadi utang piutang dagang serta selisih penghitungan stok perniagaan. Dan semuanya bisa dibuktikan melalui manajemen administrasi perusahaan milik pelapor," tegasnya.
Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti kekurangan pembayaran melalui cek sebesar Rp 100 juta yang telah diserahkan kepada penyidik. Selain itu, kliennya juga telah menyerahkan 300 pcs accu atau aki dari toko miliknya.
Selain bukti, kliennya juga pernah minta dipertemukan dengan pelapor pada penyidik untuk sinkronisasi data kekurangan pembayaran dan membuktikan hubungan keperdataan. Namun permintaan tersebut diabaikan begitu saja oleh penyidik.
"Jadi kasus ini bukanlah kasus pidana. Melainkan kasus hukum keperdataan. Namun, hal itu diabaikan dan kini ia telah ditetapkan tersangka oleh penyidik," tambahnya.
Karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum itulah, penggugat mengajukan gugatan ke Kapolri dan Kapolres Tanjung Perak Surabaya. Sebab atas kasus ini kliennya menanggung kerugian secara materiil dan immaterial.
"Secara materiil kami menuntut Rp 374 ribu dan gugatan immateriil sebesar Rp 372 ribu," tukasnya.
Lalu mengapa hanya minta ganti rugi cuma sekian, Chrisman menyatakan jika dalam kasus ini esensinya bukan pada ganti ruginya, tetapi pada kesalahan menggunakan kewenangan untuk menahan orang sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang.
"Penahanan itu melanggar Perma nomor 1 tahun 1956 ayat (1). Esensinya bukan pada ganti rugi tapi pada kesalahan menggunakan kewenangannya," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya telah siap menghadapi upaya hukum tersebut.
"Ya kita hadapi dong. Kita sudah siap, monggo (silakan)," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya