Tiga Bandar Ganja 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ester Marissa, menuntut pidana mati kepada 3 terdakwa bandar ganja seberat 219 Kg. Mereka adalah M.Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan, Tajuddin Yusuf.
"Menyatakan terdakwa satu, M.Iqbal Ramadhana, terdakwa dua Heri Gunawan, dan terdakwa tiga, Tajuddin Yusuf, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg” sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ester saat membacakan putusannya 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat siaran pers diterima, Jumat (5/6).
Ester menegaskan bahwa ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.
-
Apa yang dibeli dan dijual dalam mafia hukum? 'Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Menuntut dengan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg," tegas Ester.
Ester melanjutkan, kronologis kasus ini diawali oleh Heri Gunawan yang didatangi oleh Iqbal yang juga seorang DPO di daerah Samahani Aceh Besar. Iqbal menawarkan kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta bila berhasil sampai di Jakarta.
Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan dan langsung mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan sebuah mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Dia menawarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.
"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M. Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," jelas Ester.
Alhasil, Heri Gunawan dan Tajudin Yusuf terbang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta dan langsung menemui M. Iqbal Ramadhana. Mereka bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setibanya jasa ekspedisi di kost-kostan, para terdakwa menyambut paket narkotika. Seketika itu, SAT Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
"Tim kepolisian membuka paket yang baru tiba tersebut yang terdiri dari: ganja berat bruto keseluruhan 219 (dua ratus sembilan belas) kg yang terdiri dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus besar yang masing-masing dilakban cokelat," Ester menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca Selengkapnya