Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Bandar Ganja 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Tiga Bandar Ganja 219 Kilogram Dituntut Hukuman Mati ilustrasi pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ester Marissa, menuntut pidana mati kepada 3 terdakwa bandar ganja seberat 219 Kg. Mereka adalah M.Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan, Tajuddin Yusuf.

"Menyatakan terdakwa satu, M.Iqbal Ramadhana, terdakwa dua Heri Gunawan, dan terdakwa tiga, Tajuddin Yusuf, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg” sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ester saat membacakan putusannya 4 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat siaran pers diterima, Jumat (5/6).

Ester menegaskan bahwa ketiganya melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan barang haram tersebut.

"Menuntut dengan pidana mati kepada tiga terdakwa pelaku bandar ganja seberat 219 Kg," tegas Ester.

Ester melanjutkan, kronologis kasus ini diawali oleh Heri Gunawan yang didatangi oleh Iqbal yang juga seorang DPO di daerah Samahani Aceh Besar. Iqbal menawarkan kepada Heri Gunawan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta bila berhasil sampai di Jakarta.

Penawaran tersebut diterima Heri Gunawan dan langsung mendatangi Tajudin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan sebuah mobil yang dapat mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Dia menawarkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta.

"Selanjutnya Tajudin Yusuf segera mencari kendaraan yang akan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Jakarta, yang nantinya akan disambut oleh M. Iqbal Ramadhana selaku orang yang akan mempersiapkan tempat yang aman," jelas Ester.

Alhasil, Heri Gunawan dan Tajudin Yusuf terbang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta dan langsung menemui M. Iqbal Ramadhana. Mereka bersama-sama menunggu paket ganja yang telah dikirim melalui jasa ekspedisi.

Setibanya jasa ekspedisi di kost-kostan, para terdakwa menyambut paket narkotika. Seketika itu, SAT Narkoba Polres Jakarta Selatan yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.

"Tim kepolisian membuka paket yang baru tiba tersebut yang terdiri dari: ganja berat bruto keseluruhan 219 (dua ratus sembilan belas) kg yang terdiri dari 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus besar yang masing-masing dilakban cokelat," Ester menandasi.

Reporter: M Radityo

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka
Jelang Pilkada, Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu dari Bandar Besar dan Ringkus Tiga Tersangka

Sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya