Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tiga Kurir 40 Kg Sabu di Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga orang terdakwa yakni Hendra Apriyono, Wahyudi, dan Riki Syahputra, yang merupakan kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua majelis hakim, Abdul Kadir menyatakan tiga terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Abdul Kadir dalam sidang virtual di PN Medan, Selasa (13/4).

Lanjut majelis hakim, adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa mempunyai jumlah yang cukup besar.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang," ujar Abdul Kadir.

Namun, jaksa penuntut umum, Chandra Naibaho tak sepakat dengan putusan tersebut. Dia pun menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami pasti banding karena putusan ini tidak mempunyai rasa keadilan," ucap Chandra.

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda dan satu unit ponsel untuknya.

Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda, dan satu unit ponsel.

Selanjutnya, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

Hendra Apriyono lantas menghubungi Pablo dan menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra Apriyono yang menginap di salah satu hotel di Medan. Hendra Apriyono terlebih dahulu tiba di Medan.

Esoknya Pablo menghubungi Hendra Apriyono. Lalu, Hendra Apriyono dan Wahyudi disuruh Pablo untuk pergi ke salah satu penginapan di Jalan K. H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam sebuah mobil.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut serta membukanya. Namun pada saat yang bersamaan datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Sebelumnya, petugas telah mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil berisi sabu-sabu. Di dalam mobil itu terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 40 kilogram sabu-sabu.

Diketahui, Wahyudi dan Hendra Apriyono asal Kota Surabaya, Jawa Timur, serta Riki Syahputra warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia
Akal Bulus Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Manfaatkan Momen Pemilu hingga Masjid Selundupkan Sabu dari Malaysia

Modus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Kata-kata Ngabuburit Lucu Seputar Ramadan yang Menghibur dan Bikin Ngakak
Kata-kata Ngabuburit Lucu Seputar Ramadan yang Menghibur dan Bikin Ngakak

Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata ngabuburit lucu seputar Ramadan yang menghibur dan bikin ngakak.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja
Jelang Lebaran, Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja

Impor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya