Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Pusat Gakkumdu Selidiki Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Kudus

Tim Pusat Gakkumdu Selidiki Dugaan Caleg Bagi-Bagi Uang di Kudus Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan hasil pemeriksaan terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Kudus, AW yang diduga melakukan money politik belum menemukan titik terang. Walaupun kesaksian penerima masih berbelit.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, dari hasil pemeriksaan belum ada indikasi menjurus ranah politik. Sedangkan masih menggali keterangan terkait hubungan antara AW dengan AH, AS dan saksi lainnya.

"Hasilnya AH dan AS saudara dari AW. Saat dikroscek kepada AW mengaku tidak ada hubungan saudara, hanya sebatas tetangga saja," katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

Hingga saat ini, pihaknya melakukan beberapa sejumlah saksi penerima berinisial S. Hasil klarifikasi bahwa saksi S beralamat di Desa Krandon berbeda dapil.

"Hak pilih S di dapil berbeda, namun kita tidak mengejar dimana S melakukan pemungutan suara, serta menerima uang dari siapa. Tapi kita melakukan penyelidikan ketika ada yang memberi maupun menerima uang itu," ungkapnya.

Jika tidak ada pengakuan antara pemberi dan penerima money politik, Bawaslu bekerja sama dengan Tim Pusat Tindak Pidana Pemilu (Gakkumdu) untuk terjun langsung menanyakan kepada masyarakat.

"Ini masih kami kaji terus, sedangkan tim akan menyelidiki," ujarnya.

Sedangkan AW sendiri sudah diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kudus Sabtu (20/4) lalu. Klarifikasi seputar keterlibatan pemberi atas perintahnya. Dia membantah memberi uang kepada pamannya AS.

"AS masih pamannya caleg yang diduga menyuruh menyebar uang, tapi dia mengaku hanya membantu sumbangsih pikiran," terang Minan.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat politik uang, Senin (15/4) pukul 21.00 WIB. Dua warga Kecamatan Mejobo yang berinisial AS dan AH diduga membagi-bagikan uang kepada pemilih. Dua pelaku yakni AS (47) dan AH (47) melakukan tersebut atas perintah salah satu caleg DPRD Kudus Dapil 4.

Atas kejadian itu, dua pelaku patut diduga melakukan tindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP