Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu lising, pria ini duplikasi dokumen mobil ke Samsat PMJ

Tipu lising, pria ini duplikasi dokumen mobil ke Samsat PMJ Penipu mengaku lising. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang karyawan swasta, Ahmad Fikri (35), dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota karena diduga terlibat kasus penipuan dengan modus kredit mobil. Korbannya adalah sebuah perusahaan pembiayaan atau lising di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, mengatakan kasus itu bermula saat tersangka mengajukan permohonan kredit mobil jenis Daihatsu Terios ke perusahaan finance PT Sinarmas Hana Finance pada akhir tahun lalu.

"Dokumen yang diajukan palsu, terutama slip gaji dibesarkan dari yang aslinya sebagai karyawan biasa," katanya di Bekasi, Selasa (15/5).

Ia mengatakan, slip gaji dibuat Rp 10 juta dengan jabatan sebagai asisten manajer di sebuah perusahaan swasta di Jakarta Selatan. Padahal, kenyataannya tersangka hanya karyawan biasa dengan gaji sekitar Rp 4,2 juta perbulan.

"Karena dianggap sudah memenuhi persyaratan, maka pihak lising menyetujui, dan dibeli mobil Daihatsu Terios di Mangga Besar," kata Jarius.

Rupanya dalam perjalananya, cicilan mobil tersebut macet. Pihak perusahaan pembiayaan menagih ke tersangka. Rupanya, mobil tersebut telah berpindah tangan ke seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah.

"Sebelum menjual, tersangka tersangka menduplikasi dokumen kendaraan ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Duplikasi itu, kata dia, dibuat dengan alasan bahwa yang asli hilang. Berbekal laporan polisi dan persyaratan sah lainnya, tersangka mengajukan permohonan pencetakan ulang BPKB kepada Samsat Polda Metro Jaya. Alhasil, dokumen kendaraan keluar.

"Padahal dokumen aslinya ada pada lising," kata dia.

Jarius mengatakan, polisi berhasil melacak keberadaan mobil tersebut setelah mengecek dokumen kendaraan yang ada di lising dan di Samsat Polda Metro Jaya. Rupanya, mobil ada di Jawa Tengah.

"Rupanya tersangka menjualnya ke showroom Rp 168 juta sebelum dibeli oleh seorang PNS di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka kami tangkap di Jakarta Timur akhir pekan kemarin," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Fidusia. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita sebuah mobil dan dokumen kendaraan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP