Tolak Diekstradisi, WN Kanada Buronan Interpol Kirim Surat ke Presiden dan Kapolri
Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada Stephane Gagnon (50) diduga menjadi buronan interpol atas kasus dugaan penipuan. Saat ini, Stephane akan diekstradisi ke Australia oleh polisi.
Penasihat hukum dari Stephane Gagnon Parhur Dalimunthe menolak ekstradisi tersebut. Menurutnya, hal tersebut janggal karena kliennya seharusnya diserahkan ke kepolisian Kanada, bukan diekstradisi ke Australia. Parhur mengaku kaget mendengar kliennya akan diekstradisi ke Australia.
"Tiba-tiba setelah kami masuk (RPK), dia (kliennya) mau diangkut dan dibawa ke Australia. Ini yang bingung dan mereka (polisi) mau bawa ke Australia malam ini, dasarnya apa, itu yang kita pertanyakan," kata Parhur di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali pada Minggu (4/6).
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Kenapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
Dia menerangkan, Polda Bali menunggu permintaan ekstradisi dari Kanada. Namun sampai saat ini, permintaan ekstradisi dari Kanada belum ada.
"Ekstradisi itu adalah permintaan dari Kanada ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru ke polisi, sampai detik ini tidak ada permintaan ekstradisi dari Kanada," imbuhnya.
Pihaknya menduga kliennya mau dibawa ke Australia agar kasus pemerasan yang dilakukan seorang warga sipil diduga bekerjasama dengan aparat tidak diketahui. Ekstradisi tersebut, menurutnya, juga terburu-buru dan tidak ada dasar hukumnya.
"Kita menduga karena dia saksi kunci kasus yang pemerasan, dia jangan ada di sini. Kami menduganya begitu, karena ini terlalu buru-buru dan tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.
Dia menyebutkan, ekstradisi seharusnya melibatkan kepolisian dan kedutaan dari Kanada. Tetapi, tidak ada dari polisi dan kedutaan Kanada yang hadir sampai saat ini.
"Yang namanya ekstradisi atau penjemputan buronan dari dulu itu dari (kepolisian) Kanada dan negara yang meminta datang ke sini dan diterima di sini, ada orang kedutaan hari ini, tidak ada orang kedutaan," sebutnya.
Stephane akan diekstradisi pada malam ini ke Australia. Pihaknya menolak dan mempertanyakan jika klienya dibawa ke Australia itu. Menurutnya alasan pihak kepolisian melakukan ekstradisi tidak jelas.
"(Katanya) malam ini mau dibawa polisi kita ke Australia, kita tidak tau diserahkan ke siapa di sana. (Alasannya) tidak jelas, bahwa tadi disampaikan ada perjanjian police to police dengan Kanada. Kita sudah buka perjanjiannya, di situ jelas tidak ada satupun boleh untuk kerja sama penangkapan, hanya pertukaran informasi. Mudah-mudahan tidak jadi hari ini, dan mereka (polisi) sudah koordinasi dengan Jakarta," jelasnya.
Kuasa hukum Stephane telah membuat surat untuk penolakan ekstradisi yang disampaikan ke Kapolri dan ditembuskan ke Presiden Jokowi. Surat penolakan juga dikirim ke Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kedutaan Kanada di Jakarta.
"Jadi, kita ingin agar perkara ini terang benderang sesuai aturan dan tidak boleh sewenang-wenang dan ini kita masukkan kita kirim hari ini. Semua kita kirim termasuk ke Kapolda Bali di sini jelas bahwa untuk ekstradisi harus ke Kementerian Luar Negeri dan presiden," ujarnya.
Pahrur berpesan, jika kliennya dinyatakan bersalah seharusnya diproses di Kanada. Pihaknya meminta prosesnya sesuai jalur hukum yang ada. Seperti, kepolisian dan Kedutaan Kanada harus hadir untuk menjemput kliennya.
"Alurnya harus sesuai hukum. Kedutaan Kanada dan interpol Kanada datang ke sini dan jemput (klien) kami. Nanti dilihat surat terimanya. Kami khawatir dan kami takut, karena dia tau banyak hal dan kita tidak tau keselamatannya nanti di pesawat dan di Australia. Kalaupun hari ini diterbangkan, harusnya ada dan wajib Kedutaan Kanada atau kepolisian Kanada datang ke sini, kita saksikan, ada ada berita acara dan kami saksikan, kalau tidak kami menolak," ujarnya.
Pahrur menambahkan, kasus penipuan investasi yang dilakukan kliennya ada kesalahan tahun. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, sementara kliennya tahun 2021 sudah tidak ada di Kanada.
Soal dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh kliennya di Kanada juga sudah selesai. Stephane sudah berdamai dengan korban dengan membayar Rp20 juta dollar. Kuasa hukum kembali mempertanyakan data penipuan 5000 dollar atau Rp80 juta.
"Sebelumnya dia memang ada usaha itu, entah usaha investasi tapi semua sudah clear dan ada pernjanjian perdamaiannya dengan korban dan sebenarnya memang disebutkan Rp20 juta dollar itu sudah clear. Makannya laporan polisi yang di sana (Kanada) yang di data interpol yang belum tahu asal usulnya itu cuma 5000 dollar itu tidak terbukti dan kalau di Indonesia itu sudah pasti per data," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kliennya untuk dibebaskan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan gugatan kepada pihak kepolisian. Sementara, terkait oknum civil yang memeras kliennya dan mengaku memiliki hubungan dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia, pihaknya sudah melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam) Polri.
Pihaknya juga berharap kasus ini ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara hukum wajib dibebaskan, kalau tidak dibebaskan kami akan gugat dan ada gugatan balik semua yang terlibat. (Soal oknum pemeras) kami laporkan ke Propam, saya berharap kasus ini ditanggapi sama Bapak Mahfud MD dan juga Bapak Kapolri untuk bersih-bersih oknum. Sudah kita masukkan laporan ke Propam Pusat hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti," ujarnya.
Diberitakan, polisi dan petugas Imigrasi Bali menangkap dan menahan buronan interpol warga Kanada bernama Stephane Gagnon (50) pada Jumat (19/5) kemarin. Stephane Gagnon ditangkap di Vila Aman, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5) malam.
Penangkapan Stephane menyusul dikeluarkannya red notice control dengan nomor: A-6452/8-2022, tanggal 5 Agustus 2022 tentang informasi pencarian buronan interpol asal Kanada. Kemudian ditindaklanjuti Polri.
Lalu, pada Jumat (19/5) kemarin petugas imigrasi Bali menangkap Stephane yang berprofesi sebagai pengusaha di negaranya di vila tempat tinggalnya dan barang bukti yang diamankan adalah paspor miliknya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaPenarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaTuris asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Baca SelengkapnyaWNA itu men menyebut petugas menawarkan solusi agar tidak dideportasi karena paspor kotor. Yakni membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca Selengkapnya