Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Pledoi Dhani, Jaksa Tetap Tuntut Penjara Dua Tahun

Tolak Pledoi Dhani, Jaksa Tetap Tuntut Penjara Dua Tahun Sidang lanjutan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, pengacara Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko membacakan pledoi. Salah satu poinya menyatakan, tiga tweet kliennya tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dihubungkan satu dengan yang Iain.

Alasan akun twitter terdakwa bukan akun khusus yang dibuat terdakwa untuk Ahok saja dan ini dapat dilihat dalam twiter terdakwa yang membahas banyak hal. Kemudian, tidak terdapat penomoran pada ketiga tweet yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai dasar keterkaitannya.

Pada persidangan kali ini, Yanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah materi pledoi dengan mengutip keterangan ahli.

Menurut dia, berdasarkan postingan atau unggahan lain antara 7 Februari s.d. 7 Maret 2017 serta komentar terhadap postingan/unggahan akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada tanggal O6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB: “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya ADP."

Selain itu, cuitan itu menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau golongan penduduk Negara Indonesia dan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Sebagai contoh, pada tanggal 7 Februari 2017 (pukul 08.14 WIB) ada unggahan dari akun tersebut, "Yg menistakan Agama si Ahok Yg diadili KH Ma’mf Amin ADP." Pernyataan atau kalimat itu dengan jelas menyebut nama dan perbuatan seseorang yang terkait dengan proses persidangan tersebut," kata dia, Senin (7/1).

Dia menyatakan, unggahan akun twitter tersebut juga dapat dikatakan terkait dengan Pilkada DKI 2017 yang melibatkan Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Cagub DKI Jakarta Periode 2017-2022. Terutama unggahan pada tanggal 7 Maret 2017, pukul 12.00 WIB.

Karenanya, Jaksa berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 26 Nopember 2018," tegasnya.

Atas replik tersebut, pengacara menyatakan akan mengajukan duplik. Sidang pun ditunda 14 Januari mendatang.

"Melihat apa yang disampaikan maka kami merasa perlu untuk megajukan duplik," tutup pengacara Ahmad Dhani.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP