Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan tak sampai Rp 1 juta/bulan eks auditor BPK mampu beli 8 mobil mewah

Tunjangan tak sampai Rp 1 juta/bulan eks auditor BPK mampu beli 8 mobil mewah Dua terdakwa auditor BPK. ©2017 Merdeka.com/Intan Umbrari

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ali Sadli didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus, penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK terungkap dalam kurun waktu 3 tahun Ali mampu membeli 8 unit mobil mewah.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Takdir Suhan menyebut pembelian mobil-mobil mewah oleh Ali merupakan bentuk TPPU setelah menerima gratifikasi dengan total Rp 10.519.836.000.

"Mendakwa Ali Sadli telah melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Takdir saat membacakan surat dakwaan milik Ali di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

Dari sekian mobil yang dibeli Ali, hampir seluruhnya diatasnamakan orang lain. Pun halnya dengan pembelian aset berupa tanah dan bangunan diatasnamakan istrinya.

Ada dua lokasi tanah dan bangunan yang dibeli Ali untuk kemudian diatasnamakan istrinya, yakni tanah sekaligus bangunan berbentuk rumah dengan luas tanah 240 meter persegi di Kebayoran Sympony Blok J/03, Bintaro Jaya sektor VII, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan harga Rp 3.850.000.000.

Selanjutnya, tanah seluas 258 meter persegi di kompleks Kebayoran Sympony, Tangerang Selatan dibeli Ali pada bulan Juni hingga April 2017 dengan nilai Rp 3.997.000.000.

"Selanjutnya, pada pembelian tanah tersebut dilakukan pembayaran sebanyak enam kali transaksi," ujar Takdir.

Sementara pembelian 8 unit mobil mewah oleh Ali Sadli diantaranya:

-Mercedes Benz tahun 2015 seharga Rp 879.000.000 dibeli pada bulan September 2015

-Toyota Fortuner VRZ 2016 seharga Rp 494.000.000, dibeli pada tanggal 2 April 2016

-Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 150.000.000 dibeli pada bulan Juni 2016.

-Honda CR-V tahun 2016 seharga Rp 481.500.000 dibeli pada September 2016

-Mercedes Benz type A tahun 2016 seharga Rp 990.000.000 dibeli pada October 2016.

Di tahun yang sama, Ali kembali membeli satu unit Toyota Alphard seharga Rp 700 juta, BMW Premium Selection M2 Coupe dibeli seharga Rp 1.300.000.000 pada April 2017. Kemudian, ada Honda Odyssey keluaran terbaru dibeli seharga Rp 700.000.000 pada Mei 2017.

Sikap 'royal' Ali juga ditujukan dengan membayarkan sewa apartment Casa Grande Jakarta untuk seseorang sebesar Rp 200.000.000 dan biaya ibadah umroh Rp 40 juta. Ali juga diduga membayar Rp 85.000.000 untuk keperluan seseorang.

Melimpahnya belanja Ali dalam kurun waktu tersebut berbanding terbalik dengan tunjangannya sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK-RI.

Dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017 dakwa menerima penghasilan resmi setiap bulannya yang terdiri dari komponen gaji tunjangan istri tunjangan anak tunjangan Struktural tunjangan jabatan tertentu BBK tunjangan beras pajak gaji tunjangan kinerja tabungan rumah dan penghasilan lain berupa Honorarium yang keseluruhannya berjumlah Rp 935.552.200.

"Berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan, terdakwa tidak mempunyai penghasilan lainnya selain penghasilan resmi selaku pegawai negeri pada BPK-RI," ujarnya.

Akibat perbuatannya Ali didakwa telah melanggar pasal tiga undang undang nomor delapan tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP