Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut pengesahan, DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz datangi Kanwil Kemenkum HAM

Tuntut pengesahan, DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz datangi Kanwil Kemenkum HAM PPP DPW Sulsel di kanwil Kemenkum HAM. ©2017 merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz mendatangi kantor wilayah Kemenkum HAM Sulsel di Jalan Alauddin, Makassar, Senin (9/10). Mereka menuntut Menkum HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan SK PPP dengan ketua umum Djan Faridz. Kanwil Kemenkum HAM diminta untuk meneruskan pernyataan sikap itu ke Yasonna Laoly.

Irwan Ince, wakil ketua DPW PPP Sulsel sekaligus ketua Bappilu usai pertemuan dengan Kakanwil Kemenkum HAM Sahabuddin Kilkoda mengatakan, keputusan Mahkamah Agung nomor 504 yang belum dilaksanakan Menteri Yasonna dan juga hasil PK nomor 601 yang mengembalikan ke Mahkamah Partai dan Djan Faridz laksanakan muktamar itu adalah amanah partai.

Jadi, kata Irwan, tidak ada alasan bagi Menteri Yasonna untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan PPP kubu Djan Faridz.

"Aspirasi yang kami sampaikan se-Indonesia hari ini memperlihatkan bahwa Menteri Yasonna Laoly telah membuat kegaduhan nasional. Seluruh masyarakat jadi gaduh karena kebijakan menteri yang belum juga keluarkan SK untuk pengesahan Djan Faridz sebagai ketua umum PPP. Maka minta Bapak Presiden RI untuk memberhentikan dan mengganti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," kata Irwan Ince.

Menurutnya, keputusan menteri harus segera dikeluarkan untuk keperluan verifikasi parpol.

Sementara itu, Sahabuddin Kilkoda mengatakan, pihaknya kini sudah tidak punya kewenangan terkait pengesahan parpol.

"Kini kami hanya sebatas menerima aspirasi ini dan akan meneruskan ke pusat. Karena soal parpol kini kewenangan Kementerian di pusat," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP