Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang bau sampah tak kunjung cair, warga Bantargebang geruduk kantor pengelola

Uang bau sampah tak kunjung cair, warga Bantargebang geruduk kantor pengelola Pemulung di TPA Bantar Gebang. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Gara-gara dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang dari DKI tak kunjung cair, puluhan warga menggeruduk kantor pengelola TPST Bantargebang di kawasan setempat. Mereka menuntut pencairan hak mereka yang belum diterima selama lima bulan.

Seorang perwakilan warga, Wandi (48) mengaku, keterlambatan pencairan ini sudah terjadi beberapa kali. Masalahnya teknis administrasi di dua pemerintahan yang menjalin kerja sama yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

"Harusnya keterlambatan tahun sebelumnya menjadi pembelajaran, agar tidak terulang lagi di tahun berikutnya," kata dia, Rabu (16/5).

Dana kompensasi bau sampah yang belum diterima di bulan Januari-Maret untuk tri wulan pertama senilai Rp 600 ribu per keluarga dari total penerima 18 ribu lebih. Adapun triwulan kedua April-Juni warga berhak mendapatkan pada awal Juli.

"Warga tidak mau tahu permasalahan yang terjadi, inginnya hak dapat diterima tepat waktu," ujarnya.

Ia mengatakan, belasan ribu keluarga di tiga kelurahan masing-masing Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumurbatu sangat mengharapkan uang bau sampah tersebut segera cair. Sebab, uang itu sangat membantu beban masyarakat di sana apalagi memasuki bulan Puasa.

"Bisa membantu buat beli air bersih, karena air di sana tidak bisa dikonsumsi," kata dia.

Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan keterlambatan pembayaran ada perbaikan pengajuan pencairan dana hibah dari DKI. Menurut dia, dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu.

Dua OPD itu adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

"Tahun lalu kan kita dapat hibah (dana dinamis) Rp 248 miliar dari DKI yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh dua dinas tersebut," kata Dadang.

Dadang mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penyusunan SPJ tersebut ke DKI. Sebab yang terkena dampak dari molornya pencairan ini warga Kota Bekasi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP