Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang negara Rp 11 miliar diselamatkan dari korupsi jembatan Pedamaran

Uang negara Rp 11 miliar diselamatkan dari korupsi jembatan Pedamaran Kejari Rohil. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyelamatkan Rp 11 miliar dari terpidana korupsi jembatan Pedamaran. Para terpidana kasus korupsi jembatan Pedamaran tersebut di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan konsultan pengawas, Minton Bangun.

Mereka berdua divonis sama, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Uang pengembalian ini dari perkara korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran II tahun 2008 dan perkara pengelolaan keuangan pada badan perencanaan daerah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2008- 2011," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bima Suprayoga menyebutkan, ‎dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Internasional, Jumat (8/12).

Setelah selesai proses administrasi, kata Bima, uang tersebut akan dikembalikan ke pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

‎"Pengembalian uang ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang nantinya akan dilakukan JPU Kejari ke Pemda Rohil," ucapnya.

Uang yang dikembalikan ke JPU merupakan hasil dari penyelamatan pada tingkat penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Riau. Kemudian pada proses penuntutan oleh JPU Kejari Rohil menyelamatkan kerugian negara tersebut.

"Selama tahun 2017, kami telah menyelamatkan aset daerah berupa uang dari pelaku tindak pidana korupsi dengan total Rp 11.370.662.370 dari beberapa perkara yang ditangani. Sementara itu dari denda, penyidik berhasil menyelamatkan sebesar Rp 200 juta," jelasnya.

‎Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri, dan konsultan pengawas, Minton Bangun, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar hakim ketua, Khamazaro Waruwu, Jumat (27/10) lalu.

Selain penjara, Ibus Kasri dan Minton juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Denda itu jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman penjara selama 1 bulan.

Untuk uang pengganti kerugian negara tidak dibebankan kepada kedua terdakwa. Pasalnya, uang tersebut sudah dikembalikan saat penyidikan di Kejaksaan Tinggi Riau oleh PT Waskita Karya sebesar Rp 9,2 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP