Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uang Tak Layak Edar di Sumut pada Oktober 2018 Capai Rp 1,5 Triliun

Uang Tak Layak Edar di Sumut pada Oktober 2018 Capai Rp 1,5 Triliun Ilustrasi

Merdeka.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut menerima uang tidak layak edar sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang Oktober 2018. Tingginya angka ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat menyimpan uang dengan baik.

"Kesadaran masyarakat memelihara uang perlu ditingkatkan," kata Direktur BI Sumut, Andi S Wiyana ‎kepada wartawan di Kantor Perwakilan BI Sumut di Medan, Rabu (14/11).

Uang menjadi cepat tidak layak edar dipicu faktor minimnya kesadaran masyarakat untuk menyimpan uang dengan baik. Sementara kualitas uang akan berkurang apabila dilipat dan dipindahtangankan.

Andi menjelaskan, di luar negeri uang menjadi tidak layak edar rata-rata setelah 19 kali berpindah tangan. Di Indonesia, baru 12 hingga 13 kali pindah tangan pun uang sudah tidak layak edar.

Uang tidak layak edar yang diterima BI Sumut didominasi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang itu diperoleh dari masyarakat, melalui perbankan.

Andi mengatakan, jumlah Rp 1,5 triliun uang tidak layak edar yang diterima BI Sumut itu tergolong besar. Masyarakat di daerah ini masih sering melipat, menstaples, dan mencorat-coret uang. "Seharusnya disimpan dengan baik," imbaunya.

Dengan menyimpan uang dengan baik akan terjadi efisiensi. Alasannya, produksi dan distribusi uang perlu biaya yang cukup besar. Biaya itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan atau hal produktif lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP