Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Mengadu ke Dewan Etik MK

Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Mengadu ke Dewan Etik MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019, diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas.

Pemohon lewat kuasa hukumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, merasa proses persidangan yang berjalan hingga diputus hakim telah merugikan mereka.

Kerugian yang dimaksud bermula dari kesalahan nomor UU KPK yang akan didaftarkan untuk diuji materi. Dalam gugatannya, pemohon menuliskan UU Nomor 16 Tahun 2019. Padahal saat itu, UU belum dilakukan penomoran dan belum juga diregistrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun belakangan, terbitlah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Penomoran itu setelah dilakukan revisi.

Sebenarnya, pemohon sudah berniat melakukan perbaikan. Apalagi jika mengacu pada jadwal sidang perbaikan digelar 23 Oktober.

Namun tiba-tiba, pihaknya mendapat kabar bahwa sidang dimajukan menjadi 14 Oktober. Padahal saat itu, penomoran resmi belum keluar dan baru terbit tiga hari setelah sidang yakni 17 Oktober 2019.

"Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website, JDIH, dokumen hukum punya pemerintah. UU terakhir di nomor itu nomor 15, kami memprediksi semoga (nomor) 16," kata Zico di Gedung MK, Kamis (28/11).

Mereka juga sempat berkonsultasi dengan panitera MK. Saran yang didapat, berkas tetap dimasukkan dan perbaikan bisa dilakukan pada 21 Oktober. Namun jadwal sidang bergeser jauh.

"Panitera MK sudah bilang, enggak apa-apa, masukan berkas tanggal 14, nanti di tanggal 21 benarkan saja. Tapi hakim menolak seperti sekarang putusan itu. Itu jadi pertanyaan besar kami, kami punya bukti nanti ada chatnya. Nanti kami serahkan juga. Itu yang kami sampaikan di konpers kami kemarin," katanya.

Melihat sejumlah kondisi tersebut, pemohon merasa telah dirugikan atas sidang yang berjalan. Mereka berencana membawa masalah ini ke dewan etik MK.

"Kami mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal itu. Kedua kenapa MK masih tetap memutus sekalipun sudah dilakukan pencabutan permohonan. Kami akan laporkan ke dewan etik, besok pasti akan buat laporannya," tegas dia.

Sebelumnya, dalam materi gugatannya, pemohon menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Zico menilai, pasal tersebut tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar. Sehingga ada kekosongan norma. Hal itu menyoroti Komjen Firly Bahuri yang menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut-sebut bermasalah.

Kemudian dari uji formil, para penggugat mempermasalahkan rapat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019. Di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR. "Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka," kata Zico.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain
Capim Ini Usul Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Tak Boleh Pimpin Lembaga Lain

Ida menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK
MA Tolak Judicial Review yang Diajukan Nurul Ghufron Soal Aturan Sidang Etik di Dewas KPK

Selain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Sebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu

Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya