Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif

Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan. ©2019 Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih mengkaji adanya dugaan Perda pemekaran desa yang diduga keliru di Desa Wunduongohi. Oleh karena itu, Kemendagri memanggil seluruh stakeholder untuk membahas hal tersebut.

"Itu sedang kami teliti kebenarannya, secara mekanisme benar, artinya dari kabupaten provinsi Kemendagri melihat secara mekanismenya benar, tetapi intinya sore ini kami akan bahas dengan teman-teman provinsi termasuk Polda kemudian Polres, kami mengundang juga teman-teman dari PMK, Kemenkeu, termasuk Menko Polhukam kami undang," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau memang bener-bener fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," tegasnya.

Asal Muasal Desa Fiktif

Kementerian Dalam Negeri mendapatkan data desa fiktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan terjun ke lapangan selama 15-17 Oktober 2019.

"Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Setelah data itu ditelusuri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menemukan hanya ada empat yang masuk kategori fiktif di Sulawesi Tenggara.

Dia menjelaskan, empat desa itu dianggap fiktif karena perda pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Nata mensinyalir ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.

"Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," kata Nata.

Nata memastikan, tidak ada dana desa yang mengalir ke empat desa tersebut. Dana itu sudah ditahan sejak 2017. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Bupati Konawe dan pihak kepolisian. Kemendagri menunggu hasil investigasi Polda.

"Kemudian kaitan dengan dana desa kami sudah konfirmasi dengan Bupati, ternyata dana desa yang dimaksud terutama di 4 desa itu tidak digelontorkan; ditahan sejak 2017," jelasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang

"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Baca Selengkapnya
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng
PDIP Bongkar Modus Mobilisasi Kepala Desa Menangkan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng

Investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.

Baca Selengkapnya
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng

Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum
Reaksi Keras PDIP soal Kabar Pengerahan Kades Pilih Paslon Tertentu di Pilkada Jateng, Ancam Bawa ke Hukum

Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Mabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya

Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Andika-Hendi Laporkan Kasus Ratusan Kades Tak Netral dalam Pilgub Jateng
Tim Hukum Andika-Hendi Laporkan Kasus Ratusan Kades Tak Netral dalam Pilgub Jateng

Tim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos
Polda Jabar dan Polrestabes Bandung Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah Dago Elos

Polda Jabar memastikan polisi akan bekerja profesional untuk melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya