Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini masih mengkaji adanya dugaan Perda pemekaran desa yang diduga keliru di Desa Wunduongohi. Oleh karena itu, Kemendagri memanggil seluruh stakeholder untuk membahas hal tersebut.
"Itu sedang kami teliti kebenarannya, secara mekanisme benar, artinya dari kabupaten provinsi Kemendagri melihat secara mekanismenya benar, tetapi intinya sore ini kami akan bahas dengan teman-teman provinsi termasuk Polda kemudian Polres, kami mengundang juga teman-teman dari PMK, Kemenkeu, termasuk Menko Polhukam kami undang," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Kalau memang bener-bener fiktif, pertama kalau persoalan hukum tentu aparat penegak hukum mengambil langkah, tetapi kalau memang persoalan administrasinya ada yang keliru ini dan itu kami yakinkan bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau memang persoalan itu benar," tegasnya.
Asal Muasal Desa Fiktif
Kementerian Dalam Negeri mendapatkan data desa fiktif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan terjun ke lapangan selama 15-17 Oktober 2019.
"Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK ada 56 desa fiktif," ujar Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Setelah data itu ditelusuri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa menemukan hanya ada empat yang masuk kategori fiktif di Sulawesi Tenggara.
Dia menjelaskan, empat desa itu dianggap fiktif karena perda pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Nata mensinyalir ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.
"Tetapi apapun itu, kami dari Kemendagri, kalau memang benar-benar secara data dan administrasi jelas kekeliruan itu, kami cabut," kata Nata.
Nata memastikan, tidak ada dana desa yang mengalir ke empat desa tersebut. Dana itu sudah ditahan sejak 2017. Dia mengaku sudah koordinasi dengan Bupati Konawe dan pihak kepolisian. Kemendagri menunggu hasil investigasi Polda.
"Kemudian kaitan dengan dana desa kami sudah konfirmasi dengan Bupati, ternyata dana desa yang dimaksud terutama di 4 desa itu tidak digelontorkan; ditahan sejak 2017," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.
Baca SelengkapnyaBupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAri menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Pastikan Proses Hukum Kades di Jateng Terkait Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memastikan polisi akan bekerja profesional untuk melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya