Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ungkap Sosok Rian Subroto, Pengacara Vanessa Minta Hakim Periksa Penyidik Polda Jatim

Ungkap Sosok Rian Subroto, Pengacara Vanessa Minta Hakim Periksa Penyidik Polda Jatim Sidang Prostitusi Online Vanessa Angel. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menguak teka-teki identitas Rian Subroto, pria yang disebut dalam dakwaan sebagai penyewa artis Vanessa Angel, ternyata tidak mudah. Untuk itu, para pengacara dalam kasus prostitusi online ini pun, minta pada hakim agar menghadirkan penyidik Polda Jatim yang pernah memeriksa Rian.

Desakan agar penyidik pemeriksa Rian diperiksa secara verbal ini diungkapkan oleh salah satu pengacara muncikari Tentri Novanta, Yavet Kurniawan. Ia menyatakan, hingga kini, jaksa tidak dapat menghadirkan Rian Subroto di muka persidangan.

Dalam berita acara telah menerangkan, jika RT dan RW di alamat Perum Grand Kartika Lumajang, dimana disebutkan sebagai tempat tinggal Rian, sudah membuat pernyataan, bahwa tidak ada nama tersebut di perumahan itu.

"Perum Grand Kartika Lumajang, tidak ada kelurahan dan kecamatan mana, dianggap alamat kabur oleh hakim. Tidak ada nama Rian Subroto di alamat tersebut, RT atau RW-nya menerangkan tidak ada nama tersebut. Jadi iya, ini fiktif," ujarnya, Senin (6/5).

Ia menambahkan, terkait dengan hal tersebut, pada awalnya jaksa hendak membacakan keterangan Rian dalam BAP. Namun, rencana itu langsung ditolaknya. "Kami menolak BAP keterangan Rian Subroto. Sehingga jaksa tidak membacakan keterangannya," tambahnya.

Untuk itu, ia pun minta pada hakim agar memanggil dan menghadirkan penyidik agar dapat dimintai keterangannya secara verbal. Ia beralasan, untuk mengungkap kebenaran fakta, maka diperlukan keterangan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Rian.

"Kami minta hakim untuk memanggil dan memeriksa penyidik secara verbal, apakah benar namanya Rian Subroto," katanya.

Soal prosedur pemeriksaan, Yavet mengatakan jika ia telah bertanya pada jaksa, apakah pada saat pemeriksaan Rian sempat dimintai copy KTP. Sebab, sepanjang pengetahuannya, saat pemeriksaan di Kepolisian, selalu dimintai copy KTP.

"Biasanya dalam pemeriksaan itu ada copy KTP nya. Mereka (jaksa) bilang KTP dipegang Dhani, dan Dhaninya DPO. Untuk mengungkap kebenaran secara fakta, kami minta hakim Kamis besok menghadirkan penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang menjeratnya ini, muncul sejumlah keganjilan dalam persidangan. Diantaranya, muncul nama Herlambang Hasea, pria yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 80 juta.

Nama Herlambang sebelumnya tidak pernah muncul dalam dakwaan, lantaran hanya nama Dhani, pria yang mentransfer dan menghubungkan antara Rian Subroto dengan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP