Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya praperadilan, Irman anggap pencopotan dari Ketua DPD tak sah

Upaya praperadilan, Irman anggap pencopotan dari Ketua DPD tak sah Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menanggapi pengesahan pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPD RI. Menurutnya, rapat paripurna itu tidak sah karena dirinya masih berupaya mengajukan praperadilan mengenai statusnya sebagai tersangka.

"Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru berpraduga tak bersalah. Kita hormati dong proses hukum ya," ujarnya saat ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Dia mengatakan, dia masih tetap berpegang teguh pada keputusannya untuk mengikuti proses praperadilan. Jadwal praperadilan itu pun sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2016 mendatang.

"Saya ikuti proses," imbuh Irman.

Pada sore tadi, DPD RI baru saja mengadakan rapat paripurna luar biasa. Hasil dari rapat tersebut menyebutkan bahwa DPD RI memutuskan untuk mencopot jabatan Irman Gusman sebagai ketua terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap gula Bulog.

Akan tetapi, baru-baru ini Irman mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadapnya. Irman pun mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu, Irman pun sebenarnya berharap DPD untuk dapat membahas hal tersebut setelah praperadilannya.

"Iya. Kalau benar kan itu menimbulkan komplikasi hukum," ujarnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP