Usai culik anak di bawah umur, RS sempat mau bunuh diri dari tiang sutet
Merdeka.com - Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, mengamankan seorang pemuda yang melarikan anak di bawah umur. Informasi penculikan ini diperoleh pihak kepolisian dari media sosial.
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kasus tersebut dari media sosial, dimana ada seorang yang mengaku adiknya dibawa kabur oleh seorang lelaki.
"Kita amankan pelaku RS (21), dia melarikan anak di bawah umur," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (10/9).
-
Di mana lokasi kejadian bunuh diri? Motif satu keluarga bunuh diri sebuah Apartemen kawasan Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara, masih misterius.
-
Dimana kejadian bunuh diri terjadi? Polisi juga menyelidiki motif kasus empat orang yang ditemukan tewas diduga bunuh diri terjun dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (9/3/2024) sore.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus bunuh diri? Polisi dalam hal ini melibatkan ahli untuk melakukan analisis DNA forensik dan pakar psikologi forensik untuk membantu mengusut penyebab satu keluarga tersebut nekat melakukan aksi bunuh diri.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Setelah itu, lanjut Suhermanto, pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Polisi pada 4 September 2018. Pelaku diamankan saat akan mencoba bunuh diri dengan cara meloncat dari tiang sutet di Kota Cirebon.
"Pelaku menggunakan modus berpacaran dan korban yang di bawah umur itu dibawa kabur oleh pelaku selama 13 hari," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Suhermanto juga mengimbau kepada masyarakat terutama yang mempunyai anak perempuan untuk menjaga dan mengawasi pergaulan, terutama penggunaan media sosial.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak dalam penggunaan medsos, karena di kasus ini dan banyak kasus lainnya pelaku memanfaatkan itu," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang remaja putri inisial MU (15) nekat lompat dari lantai 3 rusunawa
Baca Selengkapnyaheboh dengan aksi percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang wanita hamil muda di Jembatan Sungai Musi
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca Selengkapnyapembunuhan terjadi di rumahnya, Kamis (11/1) pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban, SR, sedang tidur sendirian di kamar belakang
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaRAS (16) menembakkan senapan angin PCP jenis Dejeluk hingga akhirnya terkapar dan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Sukasada ll Pancasari, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, patah tulang dan lebam.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPolisi memaparkan motif S menggantung putrinya karena permasalahan keluarga.
Baca SelengkapnyaKisah yang terjadi di Kabupaten Tulungagung ini bikin miris.
Baca Selengkapnya