Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Sidang, Napi Ini Nekat Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Tangerang

Usai Sidang, Napi Ini Nekat Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Tangerang Narapidana terciduk membawa Putau. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Entah apa yang ada di benak MIF (26), penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang, hingga nekat mengedarkan kembali narkotika yang telah menjeratnya ke dalam lapas hingga divonis bersalah sejak tahun 2016 lalu.

Kali ini, aksinya kembali terungkap setelah petugas Lapas Klas IA Tangerang, mendapatkan barang bukti narkoba jenis Putau, yang dia coba selundupkan ke dalam Lapas, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas kasus yang sama.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Lapas Kelas 1A Tangerang, Handanu mengatakan, MIF sebelumnya berstatus sebagai narapidana narkotika dengan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Klas I Tangerang, di Desa Taba, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian yang bersangkutan menjalani sidang tuntutan, atas keterlibatannya mengedarkan narkotika dengan salah seorang pengedar yang berada di luar Lapas," ucapnya di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (21/3).

Bukannya kapok, MIF malah kembali berurusan dengan hukum, setelah tertangkap tangan petugas hendak menyelundupkan Putau ke dalam Lapas tempatnya 'menginap'.

"Saat setelah menjalani sidang dengan rekannya yang menjadi tahanan titipan Kejaksaan, dia kembali berulah. Dengan berusaha mengelabui petugas untuk memasukan Putau ke Lapas," terang dia.

"Pelaku berinisial MIF dipindahkan dari Rutan Jambe ke Lapas Kelas 1A Tangerang sudah dari 26 November 2016, dengan kasus narkoba. Di Rutan Jambe dia kasus narkoba dan disangkakan Pasal 114 sebagai pengedar. Kemudian ada seorang yang ditangkap diluar dan melibatkan namanya makanya dia kembali menjalani sidang. Kali ini dia tertangkap tangan petugas dengan barang bukti Putau," terang Handanu.

Diterangkan Handanu, pelaku berusaha menyembunyikan putau ke dalam lapas, dengan menyelipkan kotak kardus carger handphone.

"Pelaku pulang sidang tuntutan kami lakukan pemeriksaan barang bawaannya, setelah dicek, kami mencurigai adanya kemasan kardus warna biru yang ternyata di dalamnya ada charger HP, setelah diperiksa ternyata, isinya berupa serbuk kristal yang kami duga narkoba," katanya.

Dari penemuan itu, petugas menyita kurang lebih 0,5 ons putau yang disimpan dalam kemasan plastik tertutup rapih. Akibat perbuatannya itu, MIF kini kembali harus menjalani pemeriksaan oleh Satnarkoba Polres Metro Tangerang.

"Kami temukan barang yang kami duga putau seberat setengah ons. Jadi untuk sementara pengakuannya barang tersebut adalah pembersih WC karena dia juga membawa tisu dan pembersih lantai," kata Handanu.

Pihaknya memastikan akan terus waspada dan memantau setiap pergerakan narapidana dan tamu untuk meminimalisir peredaran narkotika yang ada di Lapas.

"Jadi ini adalah bukti komitmen kita dalam bersih dari halinar (hp, pungli, narkoba). Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Sementara barang diduga Putau itu, sedang dilakukan uji lab," terangnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP