Usia Belum 50 Tahun, Pimpinan KPK Nurul Ghufron Yakin Tak Langgar UU
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron yakin usianya yang belum 50 tahun tak melanggar UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU yang baru tersebut terdapat Pasal 29 huruf e yang mensyaratkan pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Sedangkan usia Ghufron saat ini masih 45 tahun.
Keyakinan Ghufron tak melanggar UU KPK lantaran saat dirinya terpilih menjadi komisioner KPK, UU KPK yang baru belum disahkan. Ghufron disahkan sebagai pimpinan KPk pada 16 September 2019, dalam Rapat Paripurna DPR. Sementara UU hasil revisi disahkan DPR sehari kemudian atau 17 September 2019.
-
Apa yang diputuskan MK terkait batas usia capres? Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa keputusan MK tentang batas usia Capres? MK menyatakan meski syarat usia di bawah 40 tahun tidak bisa jadi Capres-Cawapres, namun seseorang bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Bagaimana MK mengubah pasal 169 tentang usia Capres? Adapun setelah putusan MK, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Berkaitan dengan pasal 29 e (UU 19/2019) persyaratan usia pimpinan KPK sebagaimana disampaikan pimpinan DPR, bahwa saya diproses pada saat UU 30/2002 versi lama yang mempersyaratkan masih usianya 40 tahun," ujar Ghufron di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
"Maka kemudian apa yang telah diproses dan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru, yang belum direvisi. Setiap UU kan tidak boleh berlaku surut. Intinya begitu," kata Ghufron menambahkan.
Sebagai pimpinan KPK terpilih, Ghufron memastikan bakal patuh dan menegakkan UU nomor 19 tahun 2019. Apalagi, UU tersebut telah diundangkan. "Itu sudah menjadi keputusan dan diundangkan. Maka bagi kami adalah akan menegakkannya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
atas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaGugatan itu berdasarkan dari kondisi lembaga antirasuah yang saat ini tengah banyak gonjang-ganjing pelbagai kasus.
Baca Selengkapnya12 mantan pegawai KPK yang mewakili IM57+ Institute sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terkait dengan minimum batas umur pimpinan KPK ke MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPeluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Selengkapnya