Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja

Utang Perusahaan Bengkak Rp4 T, Pengusaha Batu Bara Polisikan Rekan Kerja Ekspor Batu Bara Menurun. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pengusaha asal Kota Solo Andri Cahyadi (46) melaporkan pemilik PT Sinarmas Indra Wijaya ke Bareskrim Polri. Selain Indra, dalam Surat Tanda Terima Nomor :STTL/94/III/2021/BARESKRIM, tanggal 10 Maret 2021 itu, yang diperlihatkan pelapor kepada wartawan, turut juga dilaporkan Kokanjadi Chandra, selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.

Dalam surat tersebut keduanya dilaporkan atas perkara penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers Sabtu (13/3) malam Andri mengatakan pada awalnya sekitar tahun 2014, perusahaan miliknya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk berencana menjalin kerjasama suplai batu bara domestik ke PT PLN.

Pihaknya yang memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun, memberikan kesempatan PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui EEI. Dengan kerjasama yang saling menguntungkan. Suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor.

"Tapi syaratnya, 2015, waktu kita mulai menjalin kerjasama itu, adalah, Sinarmas naruh direksi disitu. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, terus Sinarmas sama saya sepakat taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," katanya.

Andri menyampaikan pada saat awal Januari 2015, atau saat dimulai kerjasama besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat, karena perusahaan sebagai perusahaan publik. Namun setelah berjalannya waktu, selama setahun tak ada keuntungan yang diterima. Sehingga pihaknya mempertanyakan dan mengingatkan para direksi agar bekerja yang baik dan benar.

"2016 Nggak membaik, 2017 perusahaan dibebani hutang banyak. 2018 saya sudah nggak mau tandatangan laporan keuangan. Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lho," katanya.

Sehingga sejak tahun 2018 hingga saat ini, dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang. Andri mengatakan, selama menjadi komisaris utama dirinya juga tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.

Namun yang terjadi, nilai utang perusahaan terus membengkak hingga akhirnya ia mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

"Begitu saya lihat situasi nggak bagus, saya nggak tandatangan laporan keuangan, saya mulai cari tahu. Saya minta audit. Manajemen bisa molak, direksi saya itu bisa menolak. Katanya saya tidak berhak untuk mengaudit. Lho kan aneh," katanya.

Setelah terjadi perselisihan, akhirnya pada Desember 2019, lanjut Andri, mereka menawarkan perdamaian. Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian perusahaan yang ada di EEI akan dikembalikan. Kemudian perusahaan yang memiliki kontrak dengan PLN diambil oleh Sinarmas. Namun tawaran tersebut ditolaknya. Apalagi kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.

Karena tidak diperoleh titik temu, pihaknya pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri. Meski pernah disarankan polisi untuk menempuh jalur damai, namun usulan itu justru ditolak oleh pihak Sinarmas.

"Semua dokumen yang saya punya sudah saya tunjukkan semua ke polisi," katanya.

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," jelasnya.

Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada 9 pasal yang disangkakan kepada dua terlapor. Yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP.

Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (13/3) malam, salah satu terlapor, Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas mengaku belum mengetahui adanya laporan ke Bareskrim Polri tersebut. Kokarjadi bahkan mengaku sudah tidak bekerja di Sinarmas.

“Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas,” jawabnya singkat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton
PLTU Ini Ganti Bahan Bakar Batu Bara dengan Sampah dan Limbah Uang Kertas, Emisi CO2 Langsung Turun 555.000 Ton

Masyarakat bisa berperan dalam menyediakan bahan baku biomassa, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan.

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya

Proses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.

Baca Selengkapnya
Segera Beroperasi Penuh, Pabrik INKA Banyuwangi Bakal Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal
Segera Beroperasi Penuh, Pabrik INKA Banyuwangi Bakal Banyak Serap Tenaga Kerja Lokal

Dengan beroperasi secara penuh, pabrik kereta terbesar se-Asia Tenggara tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja yang diprioritaskan bagi putra-putri Banyuwangi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PLTU Batu Bara Siap Pensiun, Begini Prosesnya
PLTU Batu Bara Siap Pensiun, Begini Prosesnya

Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pensiunkan PLTU batu bara.

Baca Selengkapnya
Gantikan Batu Bara, 30 Ton Olahan Sampah Dipasok ke Pabrik SBI untuk Jadi Bahan Bakar
Gantikan Batu Bara, 30 Ton Olahan Sampah Dipasok ke Pabrik SBI untuk Jadi Bahan Bakar

Langkah ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif.

Baca Selengkapnya
Limbah Serbuk Gergaji Ternyata Bisa Dijadikan Campuran Bahan Bakar PLTU
Limbah Serbuk Gergaji Ternyata Bisa Dijadikan Campuran Bahan Bakar PLTU

Uji bakar cofiring serbuk gergaji tersebut menggunakan 250 ton atau 10 persen dari total pemakaian batu bara PLTU Bengkayang per harinya.

Baca Selengkapnya
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian

Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya