Utang uang dibayar ginjal

Merdeka.com - Ita Diana (47) warga Batu, Jawa Timur nekat melakukan transplantasi ginjalnya kepada seorang pasien bernama Erwin di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, dengan harapan utangnya sebesar Rp 350 juta terselesaikan.
"Karena perubahan kehidupan saya, karena sesuatu hal, bisnis saya bangkrut, usaha saya jatuh. Saya terlilit utang," kata Ita dengan sesenggukan saat ditemui di Kota Malang, Kamis kemarin.
Namun setelah ginjalnya diambil, utang Ita hingga kini tidak kunjung terlunasi. Dia hanya menerima tidak sampai separuh dari yang dijanjikan, cuma Rp 70 juta.
Kisah transplantasi ginjal Ita berawal saat dia takut pulang karena banyak orang menagih utang ke rumah. Ia memilih luntang-lantung dan tidur di musala rumah sakit.
Karena kesedihannya, dia bercerita kepada banyak orang hingga mendapat saran untuk masuk ke ruang HD (ruangan terkait transplantasi). Ia kemudian oleh seorang dokter dipertemukan dengan pasien gagal ginjal.
"Bu (istri pasien) di sini saya tidak jual, saya di sini punya kebutuhan. Saya pingin bantu bapak (pasien), agar masalah (utang) saya diselesaikan sama bapak," kata Ita yang terus menangis.
"Bu Nina (istri pasien) tanya, berapa kebutuhan ibu? Saya bilang Rp 350 juta. Beliau bilang, 'Ya bu kami tidak akan menutup mata. Kami akan menyelesaikan masalah ibu. Sebesar yang ibu butuhkan Rp 350 juta. Intinya, beliau tidak akan menutup mata dengan kebutuhan saya. Masalah saya diselesaikan," jelasnya.
Sebelum masuk ruang operasi pun, Ita sempat berpesan kepada istri pasien tentang kesepakatan itu. Ia mewanti-wanti agar kebutuhannya untuk membayar utang nantinya diselesaikan.
"Bu, di Islam itu luka sedikit saja dosa. Bu, ini saya menawarkan tubuh saya. Kalau Allah meridoi, umur saya dipanjangkan. Kalau Allah tidak meridoi, waktu saya operasi nyawa saya dicabut saya rela, yang penting janji ibu jangan diingkari. Dia bilang tetap, tidak akan menutup mata. Siap menyelesaikan masalah saya sebesar Rp 350 juta," kisahnya.
Ita kini tetap dikejar-kejar utang, sementara orang yang dibantunya ternyata tidak memenuhi janji yang disepakati di awal. Ita sendiri mengaku telah menemui Erwin dan dokter R yang disebut menjadi penghubung. Tetapi tidak juga bersedia membayar kekurangannya.
Erwin sendiri saat ditemui di Jalan Metro Kota Malang, memilih memberikan pernyataan sepotong sepotong. Sambil berjalan dan mengenakan masker, meminta para wartawan bertanya langsung kepada pihak rumah sakit. "Silakan saja tanya ke sana. Saya hanya dihubungkan," katanya sambil terus berjalan.
Ita yang merasa dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp 350 juta yang dijanjikan, berencana menempuh jalur hukum.
"Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, masih pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp 2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa," tuturmya.
"Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja. Saya yang akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'. Tapi sampai kapan?" sambung Ita, sambil menirukan Nina, istri Erwin.
Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah 'diagunkan' agar dapat membayar utang. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkan nilai utang ibu tiga anak tersebut.
Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp 280 juta dan itu pun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro.
Dugaan tersebut didasarkan pengakuan Ita yang tidak dimintai persetujuan dalam proses transplantasi tersebut. Ita hanya diminta tanda tangan satu kali menjelang dilakukan operasi transplantasi.
"Tidak ada (tanda tangan), tidak ada sama sekali. Suami saya tidak ada, keluarga lainnya juga tidak dimintai. Tanpa persetujuan keluarga, tidak ada surat buat keluarga," kata Ita.
Dasar lain adalah adanya kesepakatan sebesar Rp 350 Juta, tetapi dibayarkan oleh Erwin Rp 74 juta menunjukkan bahwa transplantasi tersebut bermotif ekonomi. Bukan lagi dilandasi kemanusiaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Hal ini terlihat kalau dilandasi ekonomi, dikomersilkan. Maka sudah jelas ini bentuk tindak pidana. Maka kita menyerahkan kepada aparat hukum," tegasnya.
RSSA Malang membantah adanya praktik jual beli ginjal. Pihak menegaskan bahwa telah menjalankan kegiatan proses transplantasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Direktur RSSA Hanief Nurjahdu mengatakan, proses transplantasi ginjal sudah dilakukan secara institusional, bukan dilakukan secara pribadi, apalagi adanya unsur transaksional jual beli.
"Kegiatan tersebut sudah mengacu pada perundang-undangan dan Permenkes Nomor 38 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan transplantasi Ginjal," kata Hanief Nurjahdu dalam konferensi pers di RSSA Malang, Jumat (22/12).
Hanief menegaskan, pihaknya telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) mengacu pada undang-undang Nomor 23 tentang Kesehatan dan PP Nomor 18 Tahun 1981.Ketentuan tersebut memang menjadi dasar seluruh institusi di Indonesia yang melakukan transplantasi ginjal, termasuk RSSA.
"Tidak ada unsur jual beli, tidak ada unsur tawar-menawar dan dilakukan secara sukarela, tulus ikhlas tanpa paksaan," tegasnya.
Hanief juga menegaskan, sesuai Undang-undang 23 pasal 31 transplantasi ginjal hanya boleh dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan. transplantasi tidak boleh dilakukan untuk kepentingan komersial.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya