UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers
Merdeka.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai UU MD3 dan revisi KUHP membuat kebebasan pers semakin terbatas. Dalam UU MD3, pers tidak lagi punya keleluasaan untuk mengkritik.
Dalam UU MD3, Yosep menjelaskan, ada pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga mereka bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
"Juga bisa diancam pidana, saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI, Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR? Nah itu menjadi masalah," katanya dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa kekurangan UU KIP menurut Paulus? “UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi,“ jelasnya.
Dia menekankan dalam merevisi UU harusnya DPR melibatkan orang-orang atau pakar-pakar yang benar-benar paham. Sehingga aturan yang dihasilkan tidak main asal mengesahkan menjadi UU.
"Pertanyaannya apakah tim pembuat UU ini tidak melibatkan tim yang paham betul tentang kemerdekaan pers, dan paham betul naskah UU bagaimana seharusnya dibuat," ujarnya.
Pasal tersebut, kata Yosep, juga rentan akan gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nah itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan atau barangkali gugatan di MK."
Sama halnya dengan RKUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut Yosep, Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali.
Dalam pembahasannya dewan pers pernah diundang DPR untuk memberikan masukan kepada DPR kala itu. Dewan Pers sudah mengusulkan untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.
"Lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? kita tidak tahu," tegas Yosep. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya