UU MD3 dan RKUHP dinilai ancam kebebasan pers

Merdeka.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai UU MD3 dan revisi KUHP membuat kebebasan pers semakin terbatas. Dalam UU MD3, pers tidak lagi punya keleluasaan untuk mengkritik.
Dalam UU MD3, Yosep menjelaskan, ada pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga mereka bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
"Juga bisa diancam pidana, saya juga bingung ini ada UU MD3 yang sebetulnya hanya mengikat di internal DPR tidak boleh kan dia mengatur TNI, Polri, termasuk wartawan. Ini kok bisa mengancam pihak luar di DPR? Nah itu menjadi masalah," katanya dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
Dia menekankan dalam merevisi UU harusnya DPR melibatkan orang-orang atau pakar-pakar yang benar-benar paham. Sehingga aturan yang dihasilkan tidak main asal mengesahkan menjadi UU.
"Pertanyaannya apakah tim pembuat UU ini tidak melibatkan tim yang paham betul tentang kemerdekaan pers, dan paham betul naskah UU bagaimana seharusnya dibuat," ujarnya.
Pasal tersebut, kata Yosep, juga rentan akan gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Nah itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan atau barangkali gugatan di MK."
Sama halnya dengan RKUHP yang juga dianggap berpotensi mengganggu kebebasan pers. Menurut Yosep, Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal, yang dinilai perlu dikaji ulang atau bahkan harus ditiadakan sama sekali.
Dalam pembahasannya dewan pers pernah diundang DPR untuk memberikan masukan kepada DPR kala itu. Dewan Pers sudah mengusulkan untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.
"Lalu juga kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak? kita tidak tahu," tegas Yosep. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya