Kecelakaan maut menimpa Bus Pariwisata Purnama Sari dengan nomor polisi E 7508 W. Kecelakaan itu setidaknya menewaskan 8 orang penumpang termasuk supir. Bus tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Subang, di wilayah Babakan Nagrog, Subang.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meninjau lokasi kecelakaan. Budi mengungkapkan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Salah satunya yakni ditemukan alat pengereman yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperolehnya izin operasi PO Purnama Sari juga ternyata ilegal.
Baca juga:
Kemenhub Akan Usut Pemilik Bus Purnama Sari yang Kecelakaan di Subang
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bebas Biaya Pengobatan
Kemenhub: PO Bus Purnama Sari yang Kecelakaan di Subang tak Punya Izin Operasi
Kurang dari 1x24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus
Menhub Sebut KNKT Segera Investigasi Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Ibunda Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang Minta Maaf Kepada Penumpang