Jaksa penuntut umum dalam sidang Replik menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Jaksa mengatakan pengacara berkontribusi mempertahankan kebohongan Sambo agar perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terungkap secara terang.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan alat bukti dari pengacara Sambo mengada-ada sehingga memperlihatkan ketidakprofesionalan mereka dalam mempertahankan suatu hal menyangkut kliennya.
Baca juga:
VIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
VIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
VIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
VIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
VIDEO: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun PenJara Kasus Rusak CCTV Atas Perintah Sambo