Vonis 1,5 Tahun, Hakim Nyatakan Joko Driyono Tak Terlibat Pengaturan Skor Sepak Bola

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1,5 tahun kurungan penjara kepada mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono atas perkara perusakan barang bukti.
Namun, hakim Kartim Haerudin menyatakan perbuatan Joko Driyono tidak terkait dengan kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani.
Joko Driyono tetap dinyatakan bersalah karena mengambil barang-barang dari ruangan yang sudah diberi garis polisi.
Kartim mengatakan, anak buah Joko Driyono Mardani Morgot dan Mus Mulyadi masuk ke ruangan terdakwa yang terletak di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan melalui pintu khusus ruangan kerja terdakwa menggunakan finger print.
Padahal saat itu, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola sedang menyelidiki perkara pengaturan skor sepakbola di Banjarnegara. Dan ruangan itu pun sudah dipasang garis polisi.
"Karena ruangan terdakwa di lantai atas dan dua sudah dilakukan pemasangan garis polisi oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Penyidik telah memasang garis polisi. Terdakwa masuk karena jari sudah terekam. Menurut majelis merupakan menggunakan anak kunci palsu karena tidak seizin penyidik," kata Kartim, Selasa (23/7).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terdakwa menggerakkan orang untuk merusak atau menghilangkan atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang diambil dengan menggunakan anak kunci palsu," kata Katim.
Adapun barang-barang yang diambil berupa DVR CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Dalam menyusun amar putusan, hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan proses lain yang ditangani penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa telah berjasa memajukan Sepakbola di Indonesia.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan pertandingan skor sepakbola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indarani.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya