Wacana Larangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Tito Serahkan ke Masyarakat
Merdeka.com - Usulan Eks Napi Koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah mencuat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukannya dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Terkait itu, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan kepada masyarakat. Menurut dia, sejauh ini larangan Napi Korupsi untuk ikut menjadi peserta pilkada masih sebatas wacana.
"Itu masih wacana. KPU mengajukan dan dibicarakan di Komisi II DPR. Prinsip dari kami terserah publik," kata Tito di Mako Brimob Kelapa 2 Depok, Rabu (6/11).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana reformasi kelurahan dilakukan? Reformasi kelurahan DIY terdiri atas reformasi birokrasi kelurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kelurahan. Reformasi birokrasi kelurahan diwujudkan melalui beberapa program, di antaranya penguatan pengelolaan data dan informasi kelurahan, pengembangan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) kelurahan, penguatan digitalisasi kelurahan, penguatan pengelolaan keuangan kelurahan, hingga penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah kelurahan.
-
Mengapa reformasi kelurahan dilakukan? Reformasi kelurahan merupakan aktualisasi dari visi, misi, dan strategi pembangunan DIY dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, dan penghidupan masyarakat.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Dimana program reformasi kelurahan diterapkan? Pada 19 Oktober 2023 lalu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan lurah atau kepala desa se-DIY untuk mengikuti peluncuran program reformasi kelurahan yang secara resmi dimulai tahun ini.
Tito mengatakan, konsep pemasyarakatan yang dahulu berbeda dengan sekarang. Saat ini telah bergeser dari konsep pembalasan menjadi konsep rehabilitasi.
"Dulu orang ditangkap masuk penjara, itu konsep pembalas, karena dia bikin susah orang maka dia harus dibuat susah dengan cara masuk penjara, maka disebut prison," ujar dia.
Tetapi, Tito menjelaskan, dalam perkembangannya teori kriminologi penjara itu fight crime not the criminal.
"Kita perangi perbuatannya bukan orangnya, sehingga yang melakukan kejahatan mereka melakukan perbuatan menyimpang, harus dikoreksi, prinsipnya adalah prinsip untuk koreksi dan rehabilitasi, maka ya di beberapa negara demokrasi namanya bukan prison tetapi correction," papar dia.
Tito lalu menyinggung dengan usulan tadi. Menurut dia, biar masyarakat yang memilih.
"Iya mau ambil prinsip mana, kalau ambil prinsip pembalasan ya dibalas hak politiknya misal tidak boleh karena masih ada yang lebih baik mungkin, tetapi kalau seandainya prinsipnya rehabilitasi koreksi, setiap orang pernah berbuat buruk dan setelah itu bisa juga dia sudah menjadi baik, kalau baik sudah terkoreksi direhab jadi baik kembali kenapa enggak dikasih kesempatan mereka memperbaiki diri dan mengabdikan diri pada rakyat," papar Tito.
Menurut dia, ke depan UU nanti akan akomodir napi korupsi atau tidak tergantung masyarakat menginginkan prinsip mana.
"Saya sebagai Mendagri enggak mau ambil sikap dulu, saya lebih dengar aspirasi publik, mau ambil prinsip pembalasan atau koreksi," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Bhakti Pemasyarakatan adalah hari yang umumnya dirayakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, petugas, serta penghuni lembaga pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuluhan mantan narapidana teroris yang bernaung di Yayasan Ansharul Islam, Tasikmalaya, Senin (27/11), mendeklarasikan akan berperan aktif pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMunir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca Selengkapnya