Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron Nilai Waktu 2 Tahun untuk SP3 Ideal

Merdeka.com - Salah satu poin penting dalam UU KPK yang baru adalah soal surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3. Kini memiliki kewenangan SP3. Perubahan ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua KPK Terpilih Nurul Ghufron. Menurutnya, penyidik KPK seharusnya memang sudah memiliki alat bukti yang kuat ketika menaikkan status hukum perkara.
"Karena ketika meningkatkan ke penyidikan, itu artinya sudah terpenuhi alat buktinya. Harus sudah ada itu," tutur Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej), Kamis (19/09).
Sebelumnya, sejak awal berdiri, KPK tidak mengenal SP3 dalam penanganan perkaranya. Ini artinya, setiap perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka harus diselesaikan oleh KPK hingga ke tingkat pengadilan.
"Kalau sudah masuk penyidikan, tapi penyidik masih mencari alat bukti, itu berarti mereka belum siap untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tidak boleh seperti itu," papar Ghufron.
Wacana tentang kewenangan SP3 ini sempat menimbulkan kritikan tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai berpotensi menumpulkan kinerja KPK. Di sisi lain, perdebatan juga muncul tentang batas waktu penyidikan. Sempat muncul opsi satu tahun batas jangka waktu penyidikan, namun dalam paripurna akhirnya disepakati menjadi dua tahun masa penyidikan maksimal.
Pembatasan jangka waktu itu, menurut Ghufron berdasarkan prinsip kepastian hukum. "Saya kira realistis dan cukup ideal untuk jangka waktu dua tahun itu. Karena kasihan, kalau ada proses hukum yang tidak berujung," ujar pria yang masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Berdasarkan UU KPK yang terbaru, pasal 40 ayat (2) mengatur, penghentian penyidikan dan Penuntutan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.
Namun penghentian itu juga dapat dicabut ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3. Pencabutan penghentian juga berdasarkan putusan Praperadilan.
Meski kini KPK memiliki kewenangan SP3, namun kondisi ini justru menjadikan lembaga ini punya perbedaan lain dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di kedua lembaga penegak hukum itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu. Pembatasan SP3 di Kepolisian dan Kejaksaan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara, yang jangka waktunya berdasarkan lamanya ancaman hukuman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya