Wakil Ketua MUI sebut saksi meringankan Ahok sudah dipecat

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid menegaskan, pihaknya sudah memecat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahmad Ishomuddin. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3).
"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," ujar Zainut melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jumat (24/3).
Dia menjelaskan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata-mata karena menjadi saksi meringangkan bagi terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun karena dinilai tidak aktif dalam MUI.
"Perlu diketahui bahwa secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya," jelasnya.
Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Pemecatan terhadap Ishomuddin juga karena melanggar disiplin organisasi.
Pernyataan ini berbeda dari yang disampaikan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas. Sebelumnya, Anwar membantah telah resmi melakukan pemecatan. Namun, dia mengakui banyak desakan untuk melakukan pemecatan. Alasannya, Ishomuddin dianggap tak sejalan dengan MUI karena terkesan membela Ahok dalam persidangan.
"Yang mengusulkan Ishomuddin dipecat bukan hanya MUI, orang di jalan juga mengusulkan dipecat, karena pandangannya tidak sejalan dengan MUI," kata Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Anwar menjelaskan sampai hari ini dia belum menandatangani surat pemecatan. Setiap pemecatan di MUI harus ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum.
"Kalau pecat pakai SK, saya sebagai Sekjen belum pernah menandatangani SK pemecatan," katanya.
Meski demikian, Anwar mengakui internal MUI telah melakukan pembicaraan untuk melakukan pemecatan terhadap Ahmad Ishomuddin yang juga menjabat sebagai Rais Syurian PBNU tersebut. "Memang sudah dibicarakan di MUI," katanya.
Ahmad Ishomuddin tak ambil pusing dengan ancaman pemecatan usai jadi saksi meringankan Basuki T Purnama. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi risiko apa pun, termasuk mempertaruhkan jabatan yang sejak dulu saya tidak pernah memintanya," ujar Ishomuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3).
Dia menjabat Rais Syuriah PBNU periode (2010-2015 dan 2015-2020) maupun Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat (2015-2020). Dia bersedia memenuhi permintaan kuasa hukum Ahok untuk bersaksi demi menegakkan keadilan.
Ishomuddin mengaku hadir di persidangan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung, melainkan sebagai pribadi. Dia mengaku mau menjadi saksi ahli karena banyak orang berpikir ulang karena merasa takut.
"Tentu saya juga berharap agar seluruh rakyat Indonesia tenang dan tidak terus menerus gaduh apa pun alasannya hingga vonis dewan hakim diberlakukan," tuturnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya