Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Kasus Tes Swab Rizieq di RS Ummi

Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Kasus Tes Swab Rizieq di RS Ummi Bima Arya segel toko yang tetap buka saat PSBB. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan dirinya dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara hasil tes swab Covid-19 Habib Rizieq Syihab pada Rumah Sakit Ummi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).

"Insyaallah saya siap hadir," kata Bima ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4).

Kehadirnya dalam sidang kali ini, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemeriksaan saksi fakta. Atas hal itu Bima pun mengaku siap menyampaikan keterangannya sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara hasil tes swab Habib Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Betul sidang besok agenda pemeriksaan saksi dari JPU, perkara 223, 224, dan 225 yang dipimpin hakim ketua MH Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Sebagaimana diketahui bahwa ketiganya tercata dalam Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.

Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.

Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Rizieq Syihab dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).

Dalam sidang perdana Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS Ummi'.

Dalam video itu, Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bima Arya Pamit Sebagai Wali Kota ke Jokowi: Terima Kasih Sudah Bawa Bogor Mendunia

Bima Arya Pamit Sebagai Wali Kota ke Jokowi: Terima Kasih Sudah Bawa Bogor Mendunia

Masa jabatan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor akan berakhir pada Desember 2023

Baca Selengkapnya
Terungkap, Sosok Didukung Bima Arya jadi Wali Kota Bogor Periode 2025-2030

Terungkap, Sosok Didukung Bima Arya jadi Wali Kota Bogor Periode 2025-2030

Bima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Bima Arya Pamit, Ini Pesan untuk Warga Bogor

Wali Kota Bima Arya Pamit, Ini Pesan untuk Warga Bogor

Bima mengaku bangga meninggalkan Kota Bogor dengan kondisi warga yang semakin baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemkab Bogor Siapkan 4 RSUD dan 132 Fasilitas Kesehatan untuk Caleg Stres

Pemkab Bogor Siapkan 4 RSUD dan 132 Fasilitas Kesehatan untuk Caleg Stres

Terdiri dari 101 puskesmas plus 31 rumah sakit milik pemerintah dan swasta.

Baca Selengkapnya
31 Rumah di Ciangsana Bogor Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 Rumah di Ciangsana Bogor Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya