Wanita hamil dipolisikan istri jenderal dituntut 8 bulan penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut FT, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh istri Jenderal TNI berinisial DW dengan hukuman penjara selama delapan bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar JPU dari Kejari Bekasi, Herning Rostikarini di sela persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/9).
Karena itu, JPU meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada FT yang kini sedang mengandung delapan bulan dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Sebab, perbuatan FT melanggar pasal 378 KUHP.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa selembar laporan transaksi bank, sebuah telepon genggam, dan satu lembar kopi layar penawaran batik dari media sosial milik FT.
Kuasa hukum terdakwa dari LBH Apik akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut. LBH tetap menganggap bahwa kasus ini bukan sebuah tindak pidana.
"Kami sedang menyiapkan nota pembelaan untuk sidah berikutnya," kata salah satu tim kuasa hukum dari LBH Apik.
Pihaknya berharap majelis hakim PN Bekasi mengabulkan pembelaan dari tim pengacara. Soalnya, kasus ini bukan persoalan pidana, melainkan persoalam jual-beli yang seharusnya dikaitkan dengan mekanisme perdata.
Kasus ini bermula dari FT yang terlambat uang yang ditransfer oleh DW untuk membeli batik. Uang hendak dikembalikan karena pesanan batik tidak bisa dipenuhi tepat waktu. Rupanya DW melapor ke polisi atas tuduhan penipuan penggelapan.
Saat ini FT tengah mengandung tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT yang tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir MN tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap WO.
Baca SelengkapnyaKabar mengenai Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerai untuk Andrew Andika menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaSelebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaIbu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca Selengkapnya