Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN

Wapres JK Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN Jusuf Kalla Buka Rakornas Transmigrasi. ©2019 Foto: Matin/Kemendes PDTT

Merdeka.com - Revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai pro dan kontra. Dalam poin tersebut dituliskan bahwa pegawai KPK ke depannya berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung dengan poin tersebut. Menurut dia, meskipun berasal dari ASN, bukan berarti tidak independen.

"Hakim juga ASN, apa hakim tidak bisa independen. tidak berarti ASN berarti tidak independen, tidak," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Menurut dia, peraturan tersebut tidak akan melemahkan lembaga KPK. Sebab kata dia, pihak aparat kepolisian ataupun dari pemerintah ikut serta dalam proses tersebut.

"Tergantung caranya, polisi tidak mencampuri proses kok. Pemerintah tidak mencampuri proses selama proses itu sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ASN itu justru kita memberikan kepastian bahwa dia diatur dengan benar," ungkap JK

JK menjelaskan ASN saat ini berstatus tetap dan kontrak. Menurut dia, KPK sebagai lembaga negara harus diisi pegawai-pegawai yang memiliki aturan seperti ASN. "Mesti dimasukkan (ke) undang-undang juga. Aturannya apa. Jadi kita kan melakukan revisi UU," jelas JK.

Dalam draf Revisi UU KPK, pada Pasal 1 tertulis: Pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP