Warga Binaan yang Meninggal di Lapas Tangerang Bukan Tahanan Titipan

Merdeka.com - Sebanyak 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal dalam insiden kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Semuanya bukan tahanan titipan. Mereka ditahan di Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan, 11 WBP ditahan berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Tangerang.
"Dari 44 yang meninggal, 11 narapidana atau warga binaan berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah inkracht. Bukan tahanan titipan," kata Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana dikonfirmasi, Minggu (12/9).
Dari 11 orang itu, satu diantaranya adalah seorang WNA asal Afrika Selatan atas nama Samuel Muchado Nhavene yang divonis bersalah, terkait kasus tindak pidana narkotika.
Sedangkan 8 WBP yang turut menjadi korban tewas dalam peristiwa kebakaran itu berasal dari pelimpahan perkara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Semuanya juga telah melalui ketetapan putusan pengadilan negeri Tangerang.
"Dari total 44 korban jiwa itu, delapan di antaranya diketahui merupakan napi yang perkaranya ditangani Kejari Tangerang Selatan. Mereka juga sudah inkracht berdasarkan putusan pengadilan dalam rentang tahun 2018 sampai 2020," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali.
Dia menegaskan, delapan WBP yang tengah menjalani masa hukuman itu, selurunya terlibat dalam tindak pidana narkotika.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya