Warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung melarang warga melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api karena dapat membahayakan serta mengganggu perjalanan kereta.
"Bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Manajer Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus dilansir dari Antara, Minggu (27/5).
Joni mengatakan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Apa yang terjadi pada jalur kereta api Rangkasbitung - Pandeglang? Jalur kereta api sepanjang 37,9 kilometer itu saat ini memang sudah tidak aktif. Dahulu, fungsinya sangat vital bagi mobilitas masyarakat hingga lalu lintas barang.
-
Apa yang menjadi penyebab kerusakan jalur kereta api? “Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,“ pungkas Kuntadi.
-
Kenapa jalan di Jakarta ditutup? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kenapa APK dilarang di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
"Kita melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut ditegaskan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
"Mari saling berpartisipasi untuk keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung. Di luar dugaan, karena penyebabnya adalah kesengajaan dari manusia.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaSebuah jembatan kereta api yang membentang di atas jalur kereta api dibangun pada tahun 1929 untuk menghubungkan jalur kereta Batavia-Surabaya.
Baca SelengkapnyaAyep menyampaikan permohonan maaf atas tertahannya perjalanan beberapa KA tersebut.
Baca SelengkapnyaKereta Api (KA) Pasundan dilempari sejumlah orang tak dikenal di Surabaya. Selain kaca pecah, peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah penumpang terluka.
Baca Selengkapnya