Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api

Warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api Ilustrasi Rel Kereta. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung melarang warga melakukan aktivitas ngabuburit di jalur kereta api karena dapat membahayakan serta mengganggu perjalanan kereta.

"Bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ujar Manajer Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus dilansir dari Antara, Minggu (27/5).

Joni mengatakan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

Orang lain juga bertanya?

"Kita melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.

Menurut dia, larangan tersebut ditegaskan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

"Mari saling berpartisipasi untuk keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta," kata dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.

Baca Selengkapnya
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI

Viral panggung hajatan berdiri di tengah-tengah rel kereta api kawasan Tanjung, Priok Jakarta Utara

Baca Selengkapnya
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan
Polresta Banyuwangi Larang Warga Latihan Gerak Jalan Agustusan di Jalan Raya, Membahayakan Keselamatan

Marak latihan gerak jalan Agustusan di jalan raya, padahal hal itu bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan jiwa.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu

KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.

Baca Selengkapnya
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak
KA Turangga & KA Lokal 'Adu Banteng' di Cicalengka, Ini Penyebab Kereta Api Tak Bisa Rem Mendadak

Adapun sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman kereta api.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya