Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Gowa Mengaku Rasul dan Jual Kartu Surga Rp50 Ribu

Warga Gowa Mengaku Rasul dan Jual Kartu Surga Rp50 Ribu Ilustrasi aliran sesat. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan tarekat ta'jul khalwatiyah Syech Yusuf di Gowa, Puang La'lang (74) ditangkap Polres Gowa. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama.

Wakapolres Gowa Kompol Fajri Mustafa menjelaskan, September lalu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan rekomendasi pembubaran kelompok tarekat Puang La'lang setelah keluar fatwa MUI soal aliran sesat itu. MUI Gowa pun telah melaporkan tarekat pimpinan warga Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang itu ke Polres Gowa, karena dinilai telah meresahkan warga.

Antara lain hal menyimpang yang diajarkan Puang La'lang ini adalah mengaku sebagai rasul dan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Katanya, tasbih yang digunakan membaiat pengikut adalah tasbih Nabi Muhammad SAW yang tiba-tiba ada di depannya.

Selain itu, Puang La'lang menjanjikan keselamatan dunia akhirat dan janji masuk surga. Setiap pengikutnya diberikan kartu Wipiq (kartu surga) sebagai tanda keanggotaan. Untuk mendapatkan kartu surga, diminta bayaran dengan nilai variatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000.

Pengikut juga diwajibkan membayar zakat badan sebesar Rp5.000/kg yang dihitung berdasarkan berat badan pengikut. Diwajibkan pula membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan para pengikut. Dana-dana yang masuk dari pengikutnya dikelola sendiri Puang La'lang.

"Masih banyak lagi penyimpangannya. Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat jangan sampai banyak yang jadi korban. Dari penyelidikan dan penyidikan kami, jumlah pengikutnya sejak sebarkan ajaran tersebut tahun 1999 lalu itu sudah capai 5 jutaan orang karena asalnya bukan hanya dari Kabupaten Gowa, tapi juga dari daerah-daerah lain di luar Gowa. Bahkan sudah lintas provinsi dan lintas negara," kata Kompol Fajri Mustafa saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Ditambahkan, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No 22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

"Sementara ini baru Puang La'lang jadi tersangka. Soal tersangka berikutnya, kita tunggu hasil pengembangan," kata Kompol Fajri Mustafa.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Seru Warga Berebut Ribuan Telur saat Peringatan Maulid Nabi di Gowa, Diyakini Bawa Berkah
Momen Seru Warga Berebut Ribuan Telur saat Peringatan Maulid Nabi di Gowa, Diyakini Bawa Berkah

Warga rela menunggu sejak pagi untuk mendapatkan telur hias pada sore harinya.

Baca Selengkapnya
Relawan Gibran Berkopyah Targetkan 15 Juta Suara dari Kalangan Santri di 7 Provinsi
Relawan Gibran Berkopyah Targetkan 15 Juta Suara dari Kalangan Santri di 7 Provinsi

TKD Prabowo-Gibran Bali Optimis Raup 50 Persen Suara,

Baca Selengkapnya
Sejarah Kampung Mualaf Blitar, Dulu Ada Empat Agama Berbeda Warga Hidup Rukun dan Damai
Sejarah Kampung Mualaf Blitar, Dulu Ada Empat Agama Berbeda Warga Hidup Rukun dan Damai

Seiring berjalannya waktu, banyak penduduk non-musilm yang pindah agama Islam

Baca Selengkapnya
Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta
Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta

Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Cara Wali Songo Menyebarkan Agama Islam di Pulau Jawa
Cara Wali Songo Menyebarkan Agama Islam di Pulau Jawa

Metode Wali Songo dalam menyebarkan ajaran agama Islam.

Baca Selengkapnya
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta
Modus Jual Gelar Habib, Pria di Jakbar Tipu Korban Rp18,5 Juta

Pelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Gereja Ini Menjadi Titik Awal Penyebaran Kristen di Purbalingga, Begini Kisahnya
Gereja Ini Menjadi Titik Awal Penyebaran Kristen di Purbalingga, Begini Kisahnya

Saat ini GKI Purbalingga melayani 560 orang. Dalam setahun, ada 10-15 orang yang dibaptis di sana.

Baca Selengkapnya
Lakukan Regenerasi, Begini Cara Penghayat Kepercayaan Wariskan Nilai-Nilai Budaya
Lakukan Regenerasi, Begini Cara Penghayat Kepercayaan Wariskan Nilai-Nilai Budaya

Regenerasi menjadi isu utama di balik makin menyusutnya jumlah kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
7 Cara Penyebaran Islam di Indonesia Beserta Sejarah Jalur Masuknya
7 Cara Penyebaran Islam di Indonesia Beserta Sejarah Jalur Masuknya

Simak cara penyebaran Islam di Indonesia berikut ini beserta sejarah masuknya.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya