Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Solo Ditangkap Saat Hendak COD Transaksi Miras Soju dan Anggur Merah

Warga Solo Ditangkap Saat Hendak COD Transaksi Miras Soju dan Anggur Merah Polisi amankan seorang warga Solo sedang COD minuman beralkohol. ©2021 ANTARA

Merdeka.com - Seorang warga Solo ditangkap Polisi saat melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres Solo. Kepala Satsamapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, penjual minuman beralkohol berinisial IA (21) diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Dilansir Antara, Penangkapan dilakukan saat polisi menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mencurigai IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD.

Saat memeriksa IA, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.

Pelaku IA tersebut mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.

Selain itu, Satsamapta Polresta Surakarta sebelumnya juga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Kartika No. 7 Gulon, Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sutoyo menyebutkan penjual minuman beralkohol itu berinisial Hr (60) warga Jalan Gulon Jebres Solo. Hr diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu 13 botol ukuran 600 mililiter.

Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, Hr bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolresta untuk diproses hukum.

"Kedua pelaku setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya kegiatan pekat, antara lain perjudian, minuman keras, dan prostitusi yang meresahkan, segera melapor ke kepolisian. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP