Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Solo Ditangkap Saat Hendak COD Transaksi Miras Soju dan Anggur Merah

Warga Solo Ditangkap Saat Hendak COD Transaksi Miras Soju dan Anggur Merah Polisi amankan seorang warga Solo sedang COD minuman beralkohol. ©2021 ANTARA

Merdeka.com - Seorang warga Solo ditangkap Polisi saat melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres Solo. Kepala Satsamapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, penjual minuman beralkohol berinisial IA (21) diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Dilansir Antara, Penangkapan dilakukan saat polisi menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mencurigai IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD.

Saat memeriksa IA, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.

Pelaku IA tersebut mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.

Selain itu, Satsamapta Polresta Surakarta sebelumnya juga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Kartika No. 7 Gulon, Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sutoyo menyebutkan penjual minuman beralkohol itu berinisial Hr (60) warga Jalan Gulon Jebres Solo. Hr diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu 13 botol ukuran 600 mililiter.

Pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, Hr bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolresta untuk diproses hukum.

"Kedua pelaku setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya kegiatan pekat, antara lain perjudian, minuman keras, dan prostitusi yang meresahkan, segera melapor ke kepolisian. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya