Warga Sumba Barat dan Tengah Tertipu Investasi Online, Rp 700 Juta Digelapkan Pelaku
Merdeka.com - Jefry Nur Muqsith alias Jefry, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, akhir pekan lalu. Jefry ditangkap di wilayah hukum Polres Kudus, Polda Jawa Tengah, karena terlibat kasus penipuan online.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah sempat heboh dengan postingan di media sosial tentang penipuan investasi online 'Maximal Perdays'. Masyarakat kemudian mengadu terkait dugaan penipuan investasi online tersebut.
Investasi online 'Maximal Perdays' diduga melakukan penipuan dengan cara memberikan keuntungan kepada nasabahnya, sejumlah enam persen per hari sesuai dengan modal investasi.
Masyarakat dijanjikan enam persen tersebut akan berikan selama 40 hari. Jika dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, perekrut tersebut dijanjikan mendapat bonus 10 persen dari nominal investasi.
Namun yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pihak 'Maximal Perdays' tersebut. Akibatnya terjadi komplain dari nasabah dan berujung pengaduan ke Polres Sumba Barat.
Tercatat ada 29 orang warga masyarakat yang ikut bergabung dalam investasi yang beragam. Polres Sumba Barat menerima laporan dari korban YYD yang merupakan nasabah investasi tersebut dan merasa tertipu.
YS, suami YYD pun menjadi korban dari investasi bodong tersebut. YS telah melakukan investasi sejumlah Rp 20 juta.
Ada pula korban RE yang sudah merekrut nasabah untuk ikut bergabung dalam investasi tersebut berjumlah 27 orang, dengan total kerugian Rp 191 juta.
Korban lain RTB bersama sejumlah orang yang direkrut RE mengalami kerugian hingga Rp 324.500.000.
Warga lain, KJ telah merekrut 14 orang nasabah dengan total kerugian Rp 25 juta. Sedangkan korban PL bersama 38 orang yang telah direkrut mengalami kerugian Rp 103.300.000.
Polres Sumba Barat kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakt ini. "Total kerugian atas penipuan investasi tersebut mencapai Rp 705.800.000," kata Irwan Arianto, Jumat (5/3).
Saat diperiksa polisi, Jefry mengaku disuruh oleh rekannya bernama Gunawan alias Gun alias Arman, untuk mempromosikan investasi bodong 'Maximal Perdays'.
Menurut Irwan Arianto, hingga saat ini Gunawan belum ditangkap dan ditahan di Polres Sumba Barat, karena Gunawan masih menjalani proses hukum di Polres Pati, Polda Jawa Tengah.
"Uang dari para korban di Kabupaten Sumba Barat yang mencapai Rp 705.800.000 digelapkan pelaku, karena Jefry mengimingi hasil kepada korban sekitar enam persen, dari hasil penerimaan. Namun setelah berjalan selama 1 bulan, para korban tidak lagi dihubungi oleh pelaku," ujar dia.
Tidak menutup kemungkinan masih banyak masyarakat Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang menjadi korban penipuan online.
"Saat ini korban penipuan sudah mencapai 42 orang," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Jefry dikenakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 368 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1.000.000.000.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan agar kasus serupa tak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Sumba Barat maupun Sumba Tengah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaIngin Cepat Kaya? Ini Pilihan Investasi Jangka Pendek Potensi Banyak Cuan
Selain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca SelengkapnyaInvestasi Hulu Migas di 2023 Capai Rp210 Triliun, Terbesar dalam 8 Tahun Terakhir
Investasi hulu migas di 2023 naik 13 persen dari tahun sebelumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tips Kelola Uang THR agar Bisa Beri Untung di Kemudian Hari
Jika masyarakat menginvestasikan sisa THR mereka saat ini, mereka berpotensi mendapatkan keuntungan yang optimal.
Baca SelengkapnyaPatut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.
Baca SelengkapnyaInvestasi Properti Susah Dijual, Masyarakat Indonesia Masih Pilih Simpan Emas
Banyak masyarakat Indonesia yang memilih berinvestasi pada emas di tengah gempuran beragam pilihan investasi lain.
Baca SelengkapnyaInvestasi yang Paling Cocok Untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro
Risiko investasi emas terbilang minim. Memilih emas sebagai investasi menjadi solusi terbaik untuk pemula.
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun
Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.
Baca Selengkapnya