Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wasekjen PAN resmi laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri

Wasekjen PAN resmi laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri Viktor Laiskodat. ©fraksinasdem.org

Merdeka.com - Politisi Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Politikus PAN tiba di Bareskrim pukul 13.05 Wib dan disusul Partai Gerindra Pukul 13.25 Wib. Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua DPP Partai Nasdem Viktor Bungtilu Layskodat (VBL) karena isi pidatonya mencemarkan nama baik dan fitnah.

Dalam pidatonya, Viktor menuding empat partai yang mendukung berdirinya khilafah di Indonesia. Dalam video berdurasi 02.06 itu, Viktor awalnya menyebut adanya kelompok ekstremis yang tidak menginginkan dasar negara NKRI. Mereka ingin bentuk negara khilafah. Pidato itu disampaikan saat deklarasi dukungan paket calon Pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (1/8).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi datang didampingi barisan muda PAN. "Setelah kami simak pelajari dengan seksama bahwa ada banyak hal yang menurut kami sangat bertentangan dengan ketentuan hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Surya di depan lobi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

PAN menilai, pidato Viktor berisi ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi SARA dan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu dia merasa perlu melaporkan ke polisi.

Selain itu, tudingan Viktor menyebut PAN mendukung kelompok intoleran mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Dia merasa khawatir dengan isi pidato Viktor yang menyinggung persoalan agama.

"Kan penistaan itu begini, kalau kita menyebut agama orang lain baik muslim, Kristen yang lain terus bahwa memukul rata itu ada gelombang gerakan adanya khilafah dan ganti ideologi negara maka semua itu akan semua harus salat. Lakdinukum Walyadin. Untuk mu agamu untuk ku agama ku. Dampingan damai itu Rahmatanlil Alamain," lanjut Surya.

Viktor dilaporkan melanggar Pasal 156/156 a KUHP, UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2), dan termasuk UU Diskriminasi Nomor 4 Tahun 2008 Pasal 4 dan Pasal 16.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP