Wiranto setuju pidato menteri cuma 7 menit agar tak bertele-tele

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mendukung peraturan tentang waktu 7 menit dilakukan menteri atau pimpinan Lembaga pada Kegiatan dihadiri Presiden. Menurut dia, peraturan itu guna menghindari pidato bertele-tele.
"(Pidato di atas 7 menit) Itu memadatkan acara, makanya diterbitkan aturan supaya tidak bertele-tele," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
Tak hanya itu, pembatasan pidato menteri dan pimpinan lembaga agar tak menyita banyak waktu Kepala Negara saat menghadiri suatu acara.
"Presiden kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau tidak ada pembatasan, lalu pidato berjam-jam, bagaimana? Setuju saya (dengan aturan pidato tersebut)," tegas Wiranto.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.
Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.
"Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya