WN China Dideportasi Gara-Gara jadi Gelandangan di Bali
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WR (35). Dia dikembalikan ke negara asalnya karena menjadi gelandangan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (31/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi China? Sang polisi bahkan tak segan turun tangan mempromosikan dagangan sang penjual dengan pengeras suara. 'Enam mao per setengah kilogram,' katanya. Saat salah seorang calon pembeli melirik, sang polisi turut menggiring sosoknya ke lapak.'Silakan kalau mau lihat dulu,' ungkapnya.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
Ia menerangkan, sebelumnya WR diketahui menjadi subjek laporan masyarakat pada Januari 2021 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika WR terlantar akibat kehabisan uang dan ia menggelandang di wilayah Ground Zero, Kuta.
Masyarakat kemudian melapor ke Satpol PP Kuta agar WR dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Atas dasar laporan itu, yang bersangkutan menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7, Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 18 Januari 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Ia menyebutkan, WR pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2017 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari. Sementara, tujuan WR datang ke Indonesia untuk berlibur di Pulau Bali. Namun diketahui dalam pengakuan terakhirnya, ia hendak mencari suaka.
Selain itu, dari keterangan WR, dia tinggal di Bali seorang diri. Untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali, ia hanya mengandalkan uang tabungannya.
Namun, saat ini uangnya telah habis sehingga terlantar selama kurang lebih tiga tahun dan paspornya telah hilang dicuri pada tahun 2019 silam. Dalam pemeriksaan, WR juga diketahui tidak pernah melaporkan kondisinya ke Konsulat RRT karena merasa takut menceritakan hal tersebut.
Pada 20 Januari 2021, Imigrasi Bali menyerahkan WR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Namun, saat didetensi, WR awalnya tidak mau dipulangkan ke China walaupun orang tuanya bersedia menyediakan tiket pulang. WR beralasan ingin mencari suaka.
“Setelah hampir didetensi selama dua tahun empat bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan dan setelah kedua orangtuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya dia mau dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.
Kemudian, WR dideportasi ke kampung halamannya Nanjing, China dengan menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, dengan nomor penerbangan SJ1190 yang lepas landas pada Selasa (30/5) pukul 09.25 WITA.
Sementara, WR yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca SelengkapnyaTernyata ada WNA China jadi joki untuk ujian bahasa Inggris. Sekarang dia ditangkap.
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaWNA tersebut melanggar UU Keimigrasian karena overstay
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya