Yahya Waloni Sakit Jantung, Polri Pastikan Kasusnya Tetap Diproses
Merdeka.com - Polisi resmi menahan Muhammad Yahya Waloni usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, saat ini penahanan terhadap dirinya dibantarkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit pembengkakan pada jantungnya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan, meski Waloni sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kasus tetap diproses penyidik.
"Oh tetap (diproses). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
-
Bagaimana Wahyudi Hamisi meminta maaf atas kejadian tersebut? Melalui akun Instagram PSS Sleman, Wahyudi mengucapkan permohonan maaf. Ia mengaku insiden itu terjadi karena ketidaksengajaan.
-
Kenapa tersangka HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,“ ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Siapa yang meminta sidang etik ditunda? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Siapa yang mutilasi Yanti? Sebelumnya, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan memutilasi istrinya, Yanti. Dia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan hukuman paling berat pidana mati
-
Di mana Adjani Yahya diwisuda? Tantowi Yahya dan sang istri merayakan kelulusan putra sulung mereka, Adjani dari Victoria University of Wellington.
-
Wahyudi Hamisi melakukan hal itu karena apa? “Bolanya stop di dekat kepalanya Bruno. Saat itu aku harus cepat ambil keputusan. Dengan tidak ada niat sama sekali, saya ambil bola itu. Tapi di sana ada kepalanya Bruno, dan kaki saya sempat mengenai kepalanya Bruno,“ ungkap Wahyudi dalam video klarifikasinya.
"Karena sekarang sedang sakit, kemungkinan penahanannya dibantar. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan," sambungnya.
Untuk pemeriksaan terhadap Yahya Waloni ditunda terlebih dahulu sampai benar-benar dinyatakan sehat kembali. "Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," jelasnya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menyatakan telah membentuk tim untuk penanganan terhadap Waloni.
"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini," ujar Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto kepada wartawan, Jumat (27/8).
Kini, tim dokter tersebut tengah melakukan observasi terhadap Yahya Waloni yang memiliki riwayat penyakit jantung. "Saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," ujarnya.
Lalu, untuk kondisi kesehatan Yahya Waloni saat ini dipastikan dalam kondisi masih sadar. "(Yahya) sadar," tutupnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Yahya Waloni mengeluh jika dirinya mengalami sesak napas. Diketahui, ia ditangkap pada Kamis (26/8) kemarin di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak napas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).
Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maryoto mengatakan, pemeriksaan sedianya dijadwalkan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTY (35) seorang ibu tega membanting bayinya AK (usia 1,5 tahun) sampai tewas.
Baca SelengkapnyaKolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu baru diketahui petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah mengevakuasi sarang tawon tersebut.
Baca SelengkapnyaGaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal
Baca Selengkapnya14 Prajurit TNI diperiksa Pomdam Jaya itu berasal dari pelbagai kesatuan.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya