Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah

Yakin uji materi UU MD3 dikabulkan MK, PSI sebut argumen DPR & pemerintah lemah Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi tentang revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada Rabu (11/4). Agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan salah satu pihak yang mengajukan uji materi tersebut

PSI menilai penjelasan pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Ninik Hariwanti, hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok permasalahan. PSI juga menilai jawaban dari pihak DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria Dahlan, tidak komprehensif dan tidak menjawab pokok permasalahan.

"Terdapat banyak inkonsistensi dan kesalahan konsep secara fundamental," kata juru bicara PSI bidang hukum, Dini Purwono, dalam siaran persnya, Kamis (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Dini, DPR yang diwakili Arteria Dahlan terlihat tak bisa membedakan antara kerugian aktual dan kerugian konstitusional. Padahal yang menjadi fokus pemeriksaan MK adalah apakah suatu peraturan perundang-undangan menghilangkan atau mengurangi hak-hak warga negara yang diberikan oleh UUD 45.

Ada tiga pasal yang digugat PSI adalah Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245. Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR.

Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sementara, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Terkait Pasal 73, DPR terlihat blunder pada saat mengatakan bahwa kewenangan DPR lebih besar dibandingkan KPK dan Polri. Dini menilai hal tersebut sebagai pemikiran yang 'offside' dalam konsep Trias Politica.

Dini menjelaskan, pasal mengenai kewenangan upaya paksa ini menjadi inkonstitusional karena tidak dikaitkan secara khusus dengan hak angket DPR. Berdasarkan konstitusi, kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan adalah dalam kaitannya dengan hak angket dan hal ini sudah diatur dengan benar dalam UU MD3 yang lama. Posisi ini juga sudah diperkuat oleh Putusan MK No 14/PUU-I/2003.

Terkait Pasal 122 huruf k, DPR juga terlihat blunder dalam mengerti hakikat MKD. Menurut DPR, tugas MKD adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR. DPR menganggap pasal-pasal KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah tidak jelas kanalnya sehingga perlu perlindungan tambahan.

"Ini jelas salah kaprah karena fungsi MKD sebagai lembaga etik adalah menjaga harkat dan martabat anggota DPR dengan melakukan evaluasi dan supervisi atas perilaku dan tindakan-tindakan anggota DPR. Bukan malahan menjadi 'kuasa hukum/polisi DPR' untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak lain/masyarakat," katanya.

Terkait Pasal 245, DPR menjelaskan bahwa hak imunitas diperlukan untuk melindungi anggota DPR dari upaya-upaya kriminalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Namun, menurut Dini, DPR tidak teliti.

"Pasal 245 jelas menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPR terkait tindak pidana yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan MKD. Hal ini yang menjadi masalah dan sudah ada Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa MKD tidak seharusnya dilibatkan dan bersentuhan langsung dengan sistem peradilan pidana," ujar Dini yang juga bacaleg PSI ini.

"Mendengar argumen lemah DPR, PSI yakin permohonan uji materi UU MD3 akan dikabulkan majelis hakim MK," sambungnya.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dan mendengarkan Ahli. PSI berencana menghadirkan staf pengajar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Sebelumnya diketahui, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang DPR dalam uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), memandang para pemohon tidak memiliki legal standing atau dasar hukum dalam mengajukan perkara. Adapun pemohon yang dimaksud yaitu dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins. Pasal yang diuji, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 itu, yakni, Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l, serta Pasal 245 ayat (1).

"DPR RI berpandangan bahwa para pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan aquo dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1), dan penjelasan Undang-undang MK, tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional, dalam putusan MK terdahulu," ucap Arteria dalam persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para hakim bagaimana mempertimbangkan hal ini.

"Akan tetapi DPR menyerahkan sepenuhnya kepada ketua dan anggota majelis hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah berkedudukan hukum atau tidak," tegas Arteria.

Dia menilai para pemohon juga tidak mengalami kerugian konstitusional apapun dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut. Karena, yang dipandang sebagai kerugian baru bersifat potensi atau kekhawatiran semata.

"Artinya kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang oleh DPR untuk dimintai keterangan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang berujung kepada pemanggilan paksa dan dapat dianggap merendahkan DPR RI, tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja kepada pemohon tanpa alasan yang jelas. Mengingat pasal a quo mengandung unsur prosedural yang dilaksanakan berdasarkan administrasi negara," jelas Arteria.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Dasco: Dalam UU MK, Amicus Curiae Tak Masuk Pertimbangan Hakim

Dasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya